Jawaban :
Para ulama kontemporer
menganalogikan masalah mendonor darah dengan maslah terapi
bekam diaat berpuasa, karena keduanya sama-sama bermaksud untuk mengeluarkan
darah dari tubuh.
Adapun dalam
masalah terapi bekam ulama berbeda pendapat :
A.
Jumhur Ulama Madzhab Imam
Syafi’i,([1])
Imam Malik,([2])
dan Imam Abu Hanifah([3])
berpendapat terapi bekam tidak membatalkan puasa.
Bertendensi ( berlandaskan ) dengan hadits :
إِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا
دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ ( رَوَاهُ
الْبَيْهَقِي )
“Perkara yang membatalkan adalah sesuatu yang masuk kedalam tubuh, bukan sesuatu
yang keluar dari tubuh.” ( HR. Imam Baihaqi)
أَنَّ النَّبِيَ احْتَجَمَ
وَهُوَ مُحْرِمٌ ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
( رَوَاهُ الْبُخَارِي وَ أَبُوْ دَاوُد )
“ Sesungguhnya Nabi SAW melakukan
terapi bekam disaat ihram
( ibadah haji ), dan beliau pernah melakukan
bekam pada saat bepuasa.” ( HR.
Bukhari dan Imam Muslim )
أَنَّ ثَابِتاً
اَلْبَنَانِي سَأَلَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ : أَكُنْتُمْ تَكُرَهُوْنَ
الْهِجَامَةَ لِلصَّائِمِ عَلَى عَهْدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
؟ قَالَ : لَا ، إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
( رواه البخاري )
“Sesungguhnya Sabith Al Banani bertanya kepada sahabat Anas Bin
Malik beliau berkata : “Apa kalian tidak suka melakukan terapi bekam disaat berpuasa
pada masa Nabi SAW” ? Sahabat Anas
menjawab : “Tidak, hanya saja itu menyebabkan tubuh lemah.”
( HR. Imam Bukhari )
Meninjau dari hadits-hadits yang telah
disebutkan menunjukan bahwa melakukan bekam pada saat berpuasa itu
diperkenankan dan tidak membatalkan puasa. kemudian para ulama mengqiaskan
(menyamakan ) hukum donor darah pada saat
berpuasa dengan hukum terapi bekam, maka donor darah pada saat berpuasa
diperkenankan dan tidak membatalkan puasa, sebagaiman hukum berbekam. Hanya
saja hukumnya makruh, apabila takut menyebabkan lemahnya tubuh disaat berpuasa.
Adapun hadist yang menunjukan bahwa
terapi bekam itu membatalkan puasa seperti dibawah ini :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ ( رَوَاهُ
أَبُوْ دَاوُد )
Batalah puasanya orang yang membekam dan orang yang
dibekam. ( HR. Abu Dawud )
Maka para ulama mengomentari tentang hadist
ini :
Ø Hadits
diatas hukumnya telah dimansukh ( dihapus ) oleh hadits dibawah ini :
أَنَّ النَّبِيَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ،
وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ ( رَوَاهُ
الْبُخَارِي وَ أَبُوْ دَاوُد )
“Sesungguhnya Nabi SAW melakukan
terapi bekam disaat ihram ( ibadah haji ), dan beliau pernah melakukan bekam
pada saat bepuasa.” ( HR. Bukhari dan
Imam Muslim ) ([4])
Ø Dalam hadits ini bermakna bahwa dua orang tersebut telah menggibah ( membicarakan kejelekan orang )
hingga batalah pahala puasa mereka.
Ø Bahwa melakukan bekam itu hampir membatalkan puasa, karena meninggalkan
makan dan minum mengakibatkan lemahnya tubuh, maka apalagi melakukan terapi bekam,
itu akan menyebabkan tubuhnya lebih lemah, dan bisa
menjadi sebab bahaya baginya. Maka dari itu hukumnya makruh menurut madzhab
Syafii, lebih baik untuk meninggalkanya.
B.
Madzhab Imam Ahmad([5]) berpendapat terapi bekam membatalkan puasa. maka menurut mereka
donor darahpun membatalakan puasa, karena hukum donor darah disamakan dengan
hukum terapi bekam.
Berdasarkan dengan dalil :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ ( رَوَاهُ أَبُوْ
دَاوُد )
“Batallah puasanya orang yang membekam dan orang yang dibekam.”
( HR. Imam Abu Dawud )
[1] . Majmu’ juz:
6 hal : 349
[2] . Kafi fi Fiqhi Ahlilmadinah. Juz : 1 hal : 352
[3] . Al Mabsut Juz :
3 HAL : 54
[4]. Mughni Muhtaj Juz : 2 Hal : 173
[5] . Al Mughni Juz : 3 Ha l: 36
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar