Selasa, 25 Maret 2025

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang mendonorkan darah ketika berpuasa? Oleh : Rizky Fadhilah

 


Jawaban :

Para ulama kontemporer menganalogikan masalah mendonor darah dengan maslah terapi bekam diaat berpuasa, karena keduanya sama-sama bermaksud untuk mengeluarkan darah dari tubuh.

 Adapun dalam masalah terapi bekam ulama berbeda pendapat :

 

A.    Jumhur Ulama Madzhab Imam Syafi’i,([1]) Imam Malik,([2]) dan Imam Abu Hanifah([3]) berpendapat terapi bekam tidak membatalkan puasa.

Bertendensi ( berlandaskan ) dengan hadits :

 

إِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ   ( رَوَاهُ الْبَيْهَقِي )

“Perkara yang membatalkan adalah sesuatu yang masuk kedalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh.” ( HR. Imam Baihaqi)

 

أَنَّ النَّبِيَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ  ( رَوَاهُ الْبُخَارِي وَ أَبُوْ دَاوُد )

  Sesungguhnya Nabi SAW melakukan terapi bekam disaat ihram

 ( ibadah haji ), dan beliau pernah melakukan bekam pada saat   bepuasa.” ( HR. Bukhari dan Imam Muslim )

 

أَنَّ ثَابِتاً اَلْبَنَانِي سَأَلَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ : أَكُنْتُمْ تَكُرَهُوْنَ الْهِجَامَةَ لِلصَّائِمِ عَلَى عَهْدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ : لَا ، إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

 ( رواه البخاري )

“Sesungguhnya Sabith Al Banani bertanya kepada sahabat Anas Bin Malik beliau berkata : “Apa kalian tidak suka melakukan terapi bekam disaat berpuasa pada masa Nabi SAW” ?  Sahabat Anas menjawab : “Tidak, hanya saja itu menyebabkan tubuh lemah.”

( HR. Imam Bukhari ) 

 

            Meninjau dari hadits-hadits yang telah disebutkan menunjukan bahwa melakukan bekam pada saat berpuasa itu diperkenankan dan tidak membatalkan puasa. kemudian para ulama mengqiaskan       (menyamakan ) hukum donor darah pada saat berpuasa dengan hukum terapi bekam, maka donor darah pada saat berpuasa diperkenankan dan tidak membatalkan puasa, sebagaiman hukum berbekam. Hanya saja hukumnya makruh, apabila takut menyebabkan lemahnya tubuh disaat berpuasa.

 

       Adapun hadist yang menunjukan bahwa terapi bekam itu membatalkan puasa seperti dibawah ini   :

 أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ ( رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُد )

Batalah puasanya orang yang membekam dan orang yang dibekam. ( HR. Abu Dawud )

 Maka para ulama mengomentari tentang hadist ini  :

Ø  Hadits diatas hukumnya telah dimansukh ( dihapus ) oleh hadits dibawah ini :

أَنَّ النَّبِيَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ  ( رَوَاهُ الْبُخَارِي وَ أَبُوْ دَاوُد )

  Sesungguhnya Nabi SAW melakukan terapi bekam disaat ihram ( ibadah haji ), dan beliau pernah melakukan bekam pada saat   bepuasa.” ( HR. Bukhari dan Imam Muslim ) ([4])

Ø  Dalam hadits ini bermakna bahwa dua orang tersebut telah  menggibah ( membicarakan kejelekan orang ) hingga batalah pahala puasa mereka.

Ø  Bahwa melakukan bekam itu hampir membatalkan puasa, karena meninggalkan makan dan minum mengakibatkan lemahnya tubuh, maka apalagi melakukan terapi bekam, itu akan menyebabkan tubuhnya lebih lemah, dan bisa menjadi sebab bahaya baginya. Maka dari itu hukumnya makruh menurut madzhab Syafii, lebih baik untuk meninggalkanya.

 

B.    Madzhab Imam Ahmad([5]) berpendapat terapi bekam membatalkan puasa. maka menurut mereka donor darahpun membatalakan puasa, karena hukum donor darah disamakan dengan hukum terapi bekam.

Berdasarkan dengan dalil :

 أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ ( رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُد )

“Batallah puasanya orang yang membekam dan orang yang dibekam.” ( HR.  Imam Abu Dawud )



[1] . Majmu’ juz: 6  hal : 349

[2] . Kafi fi Fiqhi Ahlilmadinah. Juz : 1 hal : 352 

[3] . Al Mabsut Juz : 3 HAL : 54

[4].  Mughni Muhtaj Juz : 2  Hal : 173

[5] .  Al Mughni Juz : 3 Ha l: 36



===============

Penulis  :   Rizky Fadhilah

Editor    : @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

 

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search