Bolehkah menelan
ludah bagi orang yang berpuasa ?
Jawaban :
Menelan ludah disaat
berpuasa tidak membatalkan. Karena susah untuk menghindari itu. Akan tetapi
tidak membatalkan jika memang memenuhi syaratnya :
1.
Ludah Diri Sendiri.
Apabila ludahnya orang
lain, seperti ludah istrinya, maka ulama bersepakat, bahwa itu membatalkan jika ditelan.
2.
Ludah Masi Berada
Ditempatnya ( mulut ).
Jika ludah
sudah dikeluarkan dari mulut, seperti dibibir luar, atau ditempat lainya,
kemudian dimasukan kembali kedalam mulut maka itu membatalkan. Adapun jika
mengeluarkan ludah yang masih diatas lisan kemudian dimasukan kembali kemulut
maka itu tidak membatalkan, karena lisan masi tergolong dalam mulut.
3.
Ludah Tidak Bercampur
Sesuatu Yang Lain.
Jika ludah bercampur
dengan sesuatu yang lain, kemudia menelanya, maka batalah puasanya, baik itu
bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti orang yang memasukan kedalam
mulutnya semacam permen, hingga ludah bercampur kemudian menelanya, atau bercampur
dengan sesuatu yang najis seperti gusi yang keluar darah, hingga bercampur
dengan ludah kemudia dia telan.([1])
Dikecualikan bagi orang yang memiliki kebiasaan
keluarnya darah gusi secara terus menerus atau kadang- kadang, maka itu
dimaafkan karena susah menghindarinya. Dan tidak diharus baginya untuk
mesucikan mulutnya setiap waktu.
Pertanyaan
31 :
Apa hukum menelan dahak di saat berpuasa ?
Jawaban :
Hukum menelan dahak
secara ringkasnya dalam Madzhab Syafiiyah ada tiga keadaan :
1.
Dahak keluar tidak
sampai batas luar tenggorokan, hanya turun dari kepala ketenggorokan, kemudian
kedalam perut. Yang dimaksud luar tenggorokan, yaitu makhraj
huruf ح ([2]) .
maka dahak tidak membatalkan puasa.
2.
Dahak keluar sampai batas
luar tenggorokan, namun dia tidak mampu untuk mengeluarkanya ) meludahkanya ), kemudian dahak tertelan, maka tidak
batal puasanya karena tidak dari keteledoranya.
3.
Dahak keluar sampai
batas luar tenggorokan, dan dia bisa mengeluarkanya, namun dia tidak
mengeluarkan dahak tersebut malah menelanya, maka itu membatalkan puasa, karena
keteledoranya.([3])
Imam Ghazali dari Ulama
Syafiiyyah sangat mempermudah dalam masalah dahak. Beliau berkata : "Apabila
menelan dahak baik itu dahak dari
tenggorokanya atau dari dadanya, maka itu dimaafkan, tidak batal puasanya, kecuali
jika dia menelanya setelah dahak sudah ada dimulutnya, maka itu membatalkan
puasa, karena sangat mudah baginya untuk membuang dahak, tidak ada kesusahan
samasekali.” ([4])
Pertanyaan 32 : Apakah membatalkan puasa jika
menelan sisa makanan yang berada dimulut ?
Jawab :
Jika ada makanan yang
tersisa disela-sela gigi kemudian makanan tersebut bercampur dengan ludah
hingga tertelan dengan sendirinya tanpa disengaja maka :
A.
Jika dia tidak bisa
membedakan dan mengeluarkanya maka itu tidak membatalkan.([5])
B.
Adapun jika dia bisa
membedakan dan mengeluarkanya, maka jika menelanya dengan sengaja itu
membatalkan puasa, karena dia termasuk orang yang teledor.([6])
[1] . Fiqhu Shiyam Hal : 78
[2] . Pada makhraj ح ada
perbedaan ulama.
Ø Menurut Imam An
Nawawi batas luar.
Ø Menurut Imam Ar Rafi’i batas dalam.
[3] Mughni Al
Muhtaj Juz : 1 hal : 127
[4] . Ihya Ulumudin Juz :
1 hal : 276
[5] . Biarpun dia tidak sempat membersihkan giginya dimalam
hari, padahal dia tahu adanya sisa makan di sela-sela gigi yang akan bercampu
dengan ludahnya disiang hari.
[6] . I’anah At
Talibin Juz : 2 Hal : 233
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar