Apakah boleh membatalkan puasa sunah ?
Jawab :
Bagi orang yang melaksanakan
ibadah puasa sunah maka diperbolehkan baginya untuk membatalkannya. Sebagai
mana dalam hadits :
وَالصَّائِمُ الْمُتَطَوِعُ أَمِيْرُ نَفْسِهِ إِنْ
شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ( رَوَاهُ الْحَاكِمُ )
“Orang yang berpuasa sunah berkuasa atas
dirinya sendiri, jika dia menghendaki berpuasa, maka boleh berbuasa. Dan
apabila dia menghendaki berbuka, maka boleh baginya untuk berbuka.” ( HR. Imam Hakim )
Adapun untuk shalat
sunah maka disamakan hukumnya dengan puasa sunah, begitu juga ibadah sunah
lainya seperti wudhu, membaca tasbih setelah shalat membaca Surat al-Kahfi pada
hari jum’at dll. Terkecuali ibadah Haji dan Umrah, hukumnya haram apabila
memutus ditengah-tengah ibadah.
Walaupun diperbolehkan
memutus ibada sunah, namun ada beberapa hal yang harus di perhatikan,
diantaranya :
A.
Jika berbuka tanpa adanya udzur, maka hukumnya
makruh sebagimana dalam ayat :
وَلَا تُبْطِلُوْا
أَعْمَالَكُمْ ( سورة محمد الأية : 33
)
“dan janganlah kalian merusak segala amal kalian.” ( QS. Muhammad : 33
)
juga karena ada yang mengatakan wajib
untuk menyelesaikan ibadah sunah tidak boleh memutusnya ditengah-tengah.
B.
Jika berbuka karena
adanya udzur, seperti menemani tamu untuk makan, atau sebaliknya menemani tuan
rumah untuk makan dan susah untuk menolaknya, maka memutus ibadah sunah tidak
makruh bahkan hukumnya sunah sebagaimana dalam hadits :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ
بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ ( رواه البخاري ومسلم )
“Barang siapa yang beriman kepada aAllah SWT. dan hari kiamat, maka dia akan memulyakan tamunya.” ( HR. imam Bukhari dan Muslim )
Adapun jika mudah
untuk menolaknya maka alangkah baiknya tidak membatalkan puasanya, seperti yang
disebutkan dalam kitab Majmu’.
Imam Syafii berkata : “apabila ada seseorang
memutus ibadah sunah, maka dia tetap mendapatkan pahala atas apa yang dia
kerjakan”
Apa hukum membatalkan puasa
qadha ?
Jawab :
Adapun bagi
orang yang berpuasa qadha apakah boleh baginya membatalkan puasanya atau tidak,
maka dilihat terlebih dahulu :
A.
Apabila puasa yang
harus diqadha secara segera, maka haram baginya untuk memutus atau membatalkan
puasa qadha. Seperti orang yang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa
adanya udzur.
B.
Namun jika puasa yang
tidak harus diqadha secara segera, maksudnya boleh diqadha kapan saja, maka jika
dia ingin membatalkan puasa qadha ada dua pendapat :
1.
Pendapat pertama
adalah tidak diperbolehkan berbuka, hukumnya haram membatalkan puasa tersebut,
karena dia telah melakukan ibadah wajib, maka tidak ada udzur baginya untuk
membatalkanya. seperti orang yang sedang melaksanakan shalat wajib, maka tidak
boleh membatalkanya.
2.
Pendapat yang kedua
adalah diperbolehkan untuk berbuka, hukumnya tidak haram. Karena dia melakukan
ibadah dengan suka-suka. Seperti orang yang bepergian sambil berpuasa padahal
dia boleh untuk tidak puasa, kemudian dia ingin membatalkan puasanya.([1])
kesimpulanya boleh berbuka puasa, bagi orang yang diperintah mengqadhanya tidak secara segera dengan mengikuti argumen yang kedua.
[1] . Mughni Muhtaj juz : 2 Hal : 202
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar