Jawaban :
1.
Haid dan Nifas.
Tidak wajib bagi
wanita untuk puasa pada saat haid dan nifas, bahkan haram baginya untuk
berpuasa. Karena tidak memenuhi syarat ibadah, yaitu sucinya dari haid dan
nifas. Dan wajib bagi orang yang terkena haid atau nifas untuk imsak (
menahan diri dari sesuatu yang dilarang bagi orang yang berpuasa seperti makan
dll.) untuk menjaga perasaan orang-orang yang berpuasa. Namun jika melakukan
imsak karena berniat puasa maka dia berdosa. Karena hakikatnya orang haid dan
nifas dilarang berpuasa.
Wajib mengqadha bagi perempuan yang meninggalkan
puasa karena haid atau nifas. Sebagaimana penjelasan Sayyidah ‘Aisyah dalam
hadist :
عَنِ السَّيدة عَائِشَة
رَضَيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ فِي الحَيْضِ :
كُنَّ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّلَاةِ ( رَوَاهُ مُسْلِمٌ )
Diriwayatkan oleh sayyidah
A’isyah Ra beliau berkata pada saat haid : “kami diperintahkan untuk mengqadha
puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” ( HR. Muslim )
2.
Hamil dan Menyusui.
Termasuk yang
diperbolehkan untuk berbuka adalah bagi wanita hamil atau menyusui. Jika memang
keduanya :
A.
Khawatir akan kondisi
dirinya, maka boleh berbuka namun wajib untuk mengqadha dan tidak wajib
membayar fidyah. ( memberi makan pada faqir dan miskin 1 mud yaitu 6,7
ons)
B.
Khawatir akan kondisi
dirinya dan bayinya, maka boleh berbuka namun wajib
mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah
C.
Khawatir akan kondisi
bayinya saja, tidak kawatir akan kondisi dirinya, maka boleh berbuka namun
wajib untuk mengqadha dan membayar fidyah.
Sebagaimana dalam Al-Qur’an :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ ( البقرة : 184)
“Dan bagi orang yang berat menjalankanya,
wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” ( QS. Al-baqarah : 184 )
3.
Orang Tua yang Lanjut Usia
baik itu :
A.
Orang tua yang merasa berat karena puasa hingga dia merasakan keadaan
tidak seperti biasanya.
B.
Orang tua yang sakit,
yang tidak ada harapan ntuk sembuh.
Maka
boleh bagi orang tua tersebut untuk buka puasa, tidak wajib baginya berpuasa.
Hanya saja apabila orang tua mampu berpuasa walaupun dia merasa berat, atau
walaupun dia memiliki sakit namun tetap berpuasa, maka puasanya tetap sah.
Namun apa bila berbuka maka wajib baginya untuk
membayar fidyah saja.
Berlandaskan dengan hadits :
مَنْ أَدَرَكَهُ
الْكِبَرَ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ رَمَضَانَ ، فَعَلَيْهِ لِكُلِ يَوْمٍ مُدٌ
مِنْ قَمْحٍ.
( رَوَاهُ الْبُخَارِي
)
“Barang siapa yang berusia tua
dan tidak mampu untuk berpuasa Ramadhan, maka wajib baginya setiap hari
membayar satu mud dari gandum.” ( HR. Imam Bukhari )
4.
Orang Sakit.
Maka diperbolehkan
bagi orang yang sakit untuk berbuka. Adapun
dimaksud “sakit” disini adalah sekiranya jika dia berpuasa
menyebabkan bahaya pada dirinya , atau dengan berpuasa sakitnya menambah parah,
atau mnjadikan terlambat kesembuhanya. Dan yang bisa menentukan ini adalah :
§ Dokter muslim yang terpercaya.
§ Berdasarkan pengalamnya sendiri.
Sakit terbagi menjadi tiga :
A.
Sakit yang masih ada
harapan untuk sembuh, boleh baginya berbuka, namun wajib baginya untuk
mengqadha setelah sembuh.
B.
Sakit yang tidak ada
harapan kesembuhanya, maka wajib seketika itu untuk membayar fidyah setiap hari
pada saat dia meninggalkan puasa.
C.
Adapun sakit ringan,
yang tidak memberatkan didalam berpuasa, maka tidak boleh baginya untuk berbuka
puasa.
( Masalah ini lebih luasnya telah disebutkan
pada BAB Syarat Wajib Puasa).
5.
Orang yang Bepergian.
Maka tidak wajib puasa bagi orang yang
bepergian apabila memenuhi syara-syaratnya yang
Telah dibahas dalam BAB Syarat Wajib Puasa. dan hanya wajib baginya untuk mengqadha.
6.
Orang Gila.
Adapun bagi orang gila tidak wajib baginya
untuk berpuasa, bahkan jika puasa maka puasanya tidak sah, karena tidak
memenuhi syarat sahnya puasa yaitu berakal.
Orang gila yang dimaksud dalam pembahasan ini terbagi
menjadi dua :
A.
Orang gila yang
disengaja
Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka
puasanya tidak sah dan wajib mengqadha, Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa.
kemudian ia dengan sengaja membuat dirinya gila, maka karena kesengajaan inilah
ia wajib mengqadha’ puasanya setelah sehat akalnya.
B.
Orang gila yang tidak
disengaja
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib
berpuasa, bahkan seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah, dan jika sudah
sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha’ karena gilanya bukan disengaja.
Hanya saja apabila
orang gila sembuh disiang hari bulan Ramadhan,
maka disunahkan baginya untuk imsak ( menahan diri dari sesuatu yang dilarang
orang puasa hingga waktu maghrib ) untuk
menghormati waktu puasa.
7.
Anak Kecil.
Maka tidak wajib puasa
bagi anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, karena belum baligh. Dan tidak wajib untuk mengqadha’ atau membayar
fidyah atas puasa yang telah ditinggalkan.
Adapun untuk mengetahui balignya anak
kecil dengan salah satu dari tiga perkara :
1.
Keluar mani bagi
laki-laki atau perempuan pada usia 9 tahun hijriah.
2.
Keluar darah haid
bagi perempuan pada usia 9 tahun hujriah.
3.
Jika tidak keluar mani
dan tidak haid, maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Dan aapabila sudah genap 15
tahun maka ia telah baligh dengan usia, yaitu usia 15 tahun.
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar