Oleh
: Arsyad Arifi
Mahasiswa
tingkat 3 Fak. Syariah – Universitas Imam Syafi’i, Mukalla, Hadhramaut, Yaman.
Nafashadhramaut.id | Ibadah
kurban merupakan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah Swt. Sayyid
Muhammad Alawi al-Maliki dalam kitabnya Syariatullah al-Khalidah
menyatakan bahwasanya hal ini telah menjadi tradisi agama yang sudah turun
temurun semenjak disyariatkannya pada tahun 2 hijriyah. (Syari'ah/53) Adapun
dalil yang menjelaskannya,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ:
"بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى"
رواه أبو داود وأحمد.
Artinya
:
“Diriwayatkan
dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya
menghadiri shalat Idul Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari
mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan, “Dengan
nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang
belum menyembelih di kalangan umatku.”
Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (II/86), At-Tirmidzi dalam
Jami’nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364).
.
Karena
telah menjadi tradisi yang turun temurun, mengetahui hukum kurban sangatlah
penting. Apa hukum berkurban?
.
Secara
garis besar, pembahasan hukum kurban terbagi menjadi dua pembahasan yaitu:
A.
Hukum kurban bagi Rasulullah saw.
Adapun
hukumnya adalah wajib. Imam Khatib as-Syirbini mengatakan dalam kitabnya al-Mughni:
أما في حقه صلى الله عليه و سلم فواجبة
Artinya
:
"Adapun
hukum berkurban bagi Nabi saw. adalah wajib" (Mughni/6/162)
Hal
ini dikarenakan Rasulullah saw. bersabda,
كتب علي النحر و ليس بواجب عليكم." رواه الدارقطني
Artinya
:
"Diwajibkan
bagiku untuk berkurban sedangkan berkurban tidak wajib bagi kalian." (HR
ad-Daruqutni)
.
Menurut
Imam Muhammad ibn Thulun ad-Damasyqi al-Hanafi dalam kitabnya Mursyidul
Mukhtar mengatakan bahwasanya hal ini merupakan 'khashais' atau kekhususan
Nabi saw. karena baginya wajib dan bagi umatnya sunnah. (Mursyid/18) Beliau
berdalil dengan hadis Ibnu Abbas:
ثلاث هن علي فرائض و لكم تطوع : النحر و الوتر و ركعتا الضحى رواه أحمد و البيهقي و الدارقطني في سننه (2/21)
Artinya
:
"Tiga
perkara bagiku hukumnya wajib dan bagi kalian hukumnya sunnah yaitu berkurban,
shalat witr ,dan dua rakaat dhuha"_(HR Ahmad, Baihaqi, dan Daruqutni 21/2)
Maka
dari itu wajib bagi Nabi saw. untuk berkurban setiap tahun.
*2.
Hukum kurban bagi umatnya*
Pada
pembahasan yang kedua ini ulama bersilang pendapat. Pendapat tersebut dapat
dikelompokkan menjadi dua:
1.
Abu Hanifah, al-Auza’iy, dan Malik berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib. Hal
ini diperkuat pernyataan Imam Ibnu Abidin al-Hanafi dalam kitabnya, Rad
al-Mukhtar,
و الوجوب هو قول أبي حنيفة و محمد و زفر و الحسن و إحدى الروايتين عن أبي يوسف
Artinya
:
"Adapun
yang berpendapat hukum berkurban itu wajib adalah Abu Hanifah, Muhammad, Zufar,
al-Hasan dan salah satu riwayat dari Abu Yusuf." (Radd/9/454)
Adapun
dalil yang dijadikan dasar adalah:
a.
QS. al-Kautsar (108): 2
فصل لربك وانحر
Artinya:
"Maka
shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu)."(QS.
Al-Kautsar:1-2)
Imam
al-Kasani al-Hanafi mengatakan dalam kitabnya Bada'i' as-Shana'i,
و مطلق الأمر للوجوب في حق العمل و متى وجب على النبي عليه الصلاة و السلام يجب على الأمة لأنه قدوة للأمة
Artinya:
"Dan
mutlak amr atau perintah itu dalil yang menunjukkan hukum wajib diamalkan. Dan
jika wajib bagi Nabi saw. maka wajib pula bagi umatnya karena Nabi saw.
merupakan suri tauladan bagi umatnya." (Bada'i'/4/193)
b.
Hadis Ahmad dari Abu Hurairah
"عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
: من لم يضح فلا يقرتن مصلانا." رواه ابن ماحه وأحمد.
Dari
Abi Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa yang
memiliki keluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah
mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Muhammad
Ibn Ismail al-Kahlany dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram
menjelaskan bahwa hadis di atas dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang
berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Secara lengkap
beliau mengatakan sebagai berikut;
لقوله تعالى : فصل
لربك و انحر و لحديث محتف ابن سليم " على أهل بيت فى كل عام أضحية (سبل السلام/4/179)
Artinya
:
"Ulama
telah berdalil dengan hadis ini untuk menentukan hukum wajib berqurban bagi
yang mampu, karena Rasulullah saw. melarang untuk mendekati tempat shalatnya
menunjukkan bahwa dia (yang tidak berqurban padahal ia mampu) meninggalkan
kewajiban, seakan-akan Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah shalat yang
dilakukan berfaedah, karena meninggalkan kewajiban ini (berqurban)",
karena firman Allah: “Maka shalatlah karena Tuhan kamu dan berqurbanlah” dan
hadis Nabi saw. “Wajib bagi penghuni rumah berqurban dalam setiap tahun”.
(Subul/4/179)
.
Hal
ini sesuai dengan pendapat Hanafiyah pada kitab Tanwirul Abshar,"
فتجب على حر مسلم مقيم موسر
Artinya
:
"Maka
wajiblah berkurban bagi orang yang merdeka, muslim, yang menetap di
kediamannya, dan memiliki kelapangan."_(Tanwir/9/454-457)
Hadis
di atas sesungguhnya adalah hadis yang daif, karena keberadaan seorang perawi
yang bernama Abdullah ibn Ayyash yang munkarul hadis dan lemah hafalan.
Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan
hadis di atas dengan sanad lain yang bernilai sahih, yaitu sanad yang tidak
terdapat Abdullah ibn Ayyash di dalamnya. Namun sayangnya riwayat al-Baihaqi
tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah. Hal ini sesuai dengan
kalam Imam Nawawi dalam Majmu' Syarh Muhadzdzab:
رواه البيهقي و غيره ضعيف قال البيهقي عن الترمذي الصحيح أنه موقوف على أبي هريرة
Artinya:
"Hadis
tersebut diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan selainnya statusnya dha'if akan
tetapi al-Baihaqi berkata dari Tirmidzi bahwasannya yang benar hadis tersebut
mauquf kepada Abu Hurairah" (Majmu'/8/355)
2.
Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah
Muakkadah. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama. Imam Nawawi berkata,
و ذكرنا أن مذهبنا أنها سنة موكدة فى حق الموسر ولا تجب عليه و بهذا قال أكثر العلماء, و ممن قال به أبو بكر الصديق وعمر بن الخطاب و بلال و أبو مسعود البدري و سعيد بن المسيب و عطاء و علقمة و اﻷسود و مالك و أحمد و أبو يوسف و إسحاق و أبو ثور و المزني و داود و ابن المنذر
Artinya
:
"Telah
kami sebutkan bahwasanya madzhab kita (Syafii) mengatakan bahwasanya hukum
berkurban adalah sunnah muakkadah untuk orang yang memiliku kelapangan
dan tidak wajib baginya, ini pendapat kebanyakan ulama, di antaranya
Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, Bilal, Abu Mas'ud al-Badri, Sa'id
bin al-Musayyib, 'Atha', Alqamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu
Tsaur, al-Muzani, Dawud, dan Ibnu Mundzir." (Majmu'/8/354)
Pendapat
mereka didasarkan pada dalil hadis Nabi saw. dari Ummu Salamahو
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: "إذا دخل العشر و أراد أحدكم أن يضحى فلا يمس من شعره شيئا" رواه مسلم
Artinya:
"Apabila
telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin
berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya." (HARI. Muslim)
Mengenai
hadis ini Imam Syafii berkata,
هذا دليل أن التضحية ليست بواجبة ((و أراد)) فجعله مفوضا إلى إرادته ولو كانت واجبة لقال صلى الله عليه و سلم لقوله فلا يمس من شعره حتى يضحى
Artinya
:
"Hadis
ini merupakan dalil bahwasanya menyembelih kurban itu bukanlah wajib hukumnya
dan kata "و
أراد" atau "ingin" menjadikan
kurban tergantung kepada keinginannya saja. Jikalau kurban hukumnya wajib,
pastilah Rasulullah saw. berkata, “Jangan menyentuh rambutnya sampai
berkurban." (Majmu'/8/356)
Terkait
pentarjihan hukum terhadap khilaf jika ditinjau ulang penulis melihat
bahwasanya pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu sunnah
mu'akkad, hal ini dilandasi beberapa faktor :
1.
Pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur ulama dan Rasulullah saw. bersabda,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا خَطَبَ بِالْجَابِيَةِ، فَقَالَ: قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ بَحْبُوْحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الإِثْنَيْنِ أَبْعَدُ
Artinya:
"Dari
Abdullah bin Umar berkata: Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhuma pernah
berkhutbah di Al-Jabiyah seraya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam berdiri di hadapan kami dan bersabda, “Barangsiapa dari kalian
menginginkan tinggal di tengah-tengah syurga, maka hendaklah berpegang teguh
kepada Al-Jama’ah, kerana syaitan bersama seorang (sendirian) dan dia dari dua
orang, dengan lebih jauh."
Hadis
ini diriwayatkan oleh:
*.
Tirmizi, hadis no. 2254 dengan syarh Tuhfatul Ahwadzi.
*.
Ahmad dalam Musnadnya juz I, hal. 18.
*.
Hakim dalam Mustadrak juz I, hal. 114.
*.
Baihaqi dalam Sunanul Kubra juz VII, hal. 91.
2.
Hadis yang digunakan untuk beristidlal dari Hanafiyah dha'if, dan
adapun dalil yang shahih darinya dapat ditafsirkan sebagai kesunnahan saja. Hal
ini sesuai dengan kalam Imam Nawawi,
و أما الجواب عن دلائلهم فما كان منهم ضعيفا لا حجة فيه, وما كان صحيحا فمحمول على الإستحباب, جمعا بين الأدلة
Artinya:
"Adapun
jawaban untuk dalil mereka yaitu hadis-hadisnya dha'if. Jikalau ada yang
shahih, maka dapat ditafsirkan sebagai kesunnahan saja sebagai jama' antar
dalil." (Majmu'/8/357)
3.
Dalil Hanafiyah 'am ditakhsis oleh beberapa hadis seperti:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: "أمرت بالنحر وهو سنة لكم"
(رواه الترمذي)
Artinya:
Rasulullah
saw. bersabda, "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih kurban
dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. Tirmidzi no 15070)
4.
Imam Nawawi menyatakan, jika berkurban hukumnya wajib, maka seharusnya tidak
akan gugur kewajibannya jika telah lewat waktu pelaksanaannya seperti shalat
Jumat. Sedangkan Hanafiyah sesuai pendapat kita, bahwasanya ketika lewat
waktunya, maka tidak wajib qadha’ kurban. (Majmu'/8/357)
5.
Para sahabat berpendapat bahwasanya hal tersebut sunnah,
(روى أن أبا بكر و عمر رضي الله عنهما كانا لا يضحيان مخافة أن يرى ذلك واجبا. رواه البيهفي و غيره بإسناد حسن)
Artinya:
"Diriwayatkan
bahwasanya Abu Bakar dan Umar radhiyallahu'anhuma tidak menyembelih
kurban karena mereka takut bahwasanya orang-orang melihatnya suatu kewajiban."
(HR. Baihaqi dan selainnya dengan isnad hasan)
Walaupun
pendapat yang kuat menurut hemat penulis adalah pendapat jumhur, akan tetapi
kita harus tetap menghargai dan menghormati pendapat lainnya.
Akan
tetapi patut menjadi perhatian walaupun hukumnya sunnah muakkad, akan
tetapi makruh meninggalkannya karena ada khilaf di dalamnya. Imam Baijuri
menukil perkataan Imam Syafi’i,
و قال الشافعي لا أرخص في تركها لمن قدر عليها و مراده رضي الله عنه أنه يكره تركها للقادر عليها
Artinya:
"Imam
Syafii berkata, "Aku tidak memberi keringanan bagi orang mampu untuk tidak
melaksanakan kurban." Imam Baijuri menjelaskan bahwasanya maksudnya adalah
dimakruhkan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu
melaksanakannya." (Hasyiyah/2/556)
Maka
dari itu, mari berkurban!
Wallahua'lambishawab
Posting Komentar