Selasa, 14 September 2021

KATA MEREKA, "MANA KEADILAN DI DALAM ISLAM?"


Oleh | Muhammad Mudzakir

Penerjemah | Muhammad Ali Fikri

Keduanya merupakan mahasiswa tingkat 4 Fak. Ushuluddin – Universitas Imam Syafi’i, Mukalla, Hadhramaut, Yaman.

 


Nafashadhramaut.id | Dalam agama Islam, dalam pembagian warisan lebih tepatnya, seorang laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari apa yang didapatkan seorang perempuan. Nah, apakah ini adalah keadilan yang diakui oleh umat Islam? Keadilan yang sering dielu-elukan umat beragama? Berikut ulasannya:

 

Sesungguhnya seorang perempuan pada masa Jahiliah tidak mendapatkan warisan. Bahkan, merekalah yang diwariskan seperti barang.

 

Apabila seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, ayah sang suami atau saudaranya, atau siapa pun yang akan mewarisi harta suaminya dari kaum Adam, bahkan walaupun dia adalah anak sang suami yang meninggal, akan mendatanginya, lantas melemparkan bajunya kepada mantan istri mayit, maka dia akan jadi miliknya dengan cara demikian.

 

Hingga datanglah agama Islam mengharamkan kebiasaan buruk ini. Allah Swt. berfirman,

 

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا )

 

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa." QS. An-Nisaa: 19.

 

Maka Islam menghapuskan kebiasaan buruk ini. Bahkan memberi kaum hawa bagian (tertentu) di dalam warisan.

 

Sesungguhnya upaya memberikan bagian kepada perempuan di dalam warisan menurut agama Islam adalah bentuk memuliakannya. Karena seorang perempuan di dalam Islam tidak dituntut untuk menafkahi, meskipun untuk menafkahi dirinya sendiri. Baik dia adalah seorang ibu, istri, anak, atau saudara (pr). Maka di seluruh keadaan, wali perempuan tersebut diwajibkan untuk menafkahinya, meskipun perempuan itu kaya.

 

Coba kita buktikan, bagaimana penghitungan warisan perempuan yang lebih sedikit daripada laki-laki yang mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan:

 

Jika Anda diminta untuk memilih antara diberi emas 2 kg dan emas 1 kg, mana yang Anda pilih? Tentu Anda akan memilih emas 2 kg bukan? Kenapa? Ya. Karena 2 kg lebih banyak daripada 1 kg. Simpel, kan?

 

Akan tetapi, jika kita 'sedikit' kita rubah pilihan tersebut, seperti ini: jika Anda memilih emas 1 kg, maka emas itu akan menjadi milik Anda, dan setelah itu terserah  Anda mau diapakan emas tersebut. Akan tetapi, jika Anda memilih emas 2 kg, maka Anda harus membagikannya kepada orang lain. Anda tidak memiliki semuanya.

 

Nah, sekarang mana yang akan Anda pilih? Tentu saja emas 1 kg, bukan? Karena memang meskipun lebih sedikit, tapi Anda bebas menggunakan emas 1 kg itu. Berbeda dengan emas 2 kg, Anda masih dituntut untuk membagikan sebagian emas tersebut.

 

Itulah alasan kenapa seorang laki-laki mendapatkan warisan lebih banyak dari perempuan. Karena mereka memiliki tanggungan yang wajib dia penuhi.

 

Seorang laki-laki menanggung nafkah istrinya, dari mahar, menyiapkan tempat tinggal, membiayai keluarga dan anak-anaknya dan sebagainya.

 

Adapun apabila ada seorang istri yang membantu suami untuk menafkahi anak-anak mereka, maka itu adalah hal yang baik dan terpuji. Karena itu termasuk dari saling tolong-menolong atas kebaikan. Akan tetapi, itu tidak wajib bagi mereka, para istri.

 

Allah Swt. berfirman,

 

( وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا )

 

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." QS. An-Nisaa: 4.

 

Mahar adalah haknya perempuan. Terserah dia mau menggunakannya untuk apa saja. Dia juga tidak diwajibkan untuk membantu suami atau keluarganya dalam menanggung biaya pernikahan mereka. Tidak ada seorang pun dari walinya yang berhak untuk mengambil maharnya, meskipun dia adalah ayah, saudara, paman, atau kakeknya.

 

Seorang perempuan di dalam Islam memiliki tanggungannya sendiri. Tak ada seorang pun yang boleh berwasiat kepadanya. Namun, dia boleh menyedekahi suaminya yang miskin dengan keinginannya sendiri. Dengan ini dia mendapatkan dua pahala. Pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahim.

 

Adapun seorang laki-laki, dia tidak boleh menyedekahi istrinya, karena dia 'wajib' menafkahinya, memberikannya makanan seperti apa yang dia makan, membelikannya pakaian seperti apa yang dia pakai. Maka dia tidak boleh mengkhususkan dirinya sendiri dengan yang baik-baik dari makanan, minuman, pakaian tanpa memberinya (istri), meskipun dia kaya.

 

Adapun istri, dia tidak wajib melakukan semua itu, bahkan dia diperbolehkan mengkhususkan dirinya sendiri semaunya dia.

 

Ditambah dengan itu semua, karena seorang laki-laki dituntut lebih banyak untuk mencari ilmu, berdakwah dan berjihad di jalan Allah daripada seorang perempuan. Dan inilah yang membuat seorang laki-laki lebih membutuhkan uang yang lebih banyak dari perempuan.

 

Semoga dapat dipahami dan bermanfaat. Aamiin.

 

Wallahu a'lam bisshowab.

 

*Artikel ini adalah teks terjemahan pidato yang diikutsertakan dalam perlombaan pidato se-Universitas Imam Syafi'i, Mukalla, Hadhramaut, Yaman, dan meraih juara 2.

 

**Rabu, 29 Jumadil Ula 1442 H / 13 Januari 2021

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search