Selasa, 14 September 2021

MENCICIPI HEWAN KURBAN YANG DINAZARI


Oleh | Ali Rahman bin Saniwi

Mahasiswa tingkat 2 Fak. Syariah – Universitas Imam Syafi’i, Mukalla, Hadhramaut, Yaman.

 


Nafashadhramaut.id | Di antara syi'ar Allah Swt. di dalam al-Qur'an ialah berkurban. Dalam hal ini, umat Islam yang berkurban dianjurkan untuk mencicipi daging yang ia kurbankan. Karena, masyarakat pada zaman Jahiliah menolak mencicipi hewan yang mereka kurbankan dengan alasan mereka merasa lebih tinggi kedudukannya dari orang fakir miskin.

 

Oleh karenanya, Allah Swt. memerintahkan kaum muslimin untuk mengonsumsi hewan yang mereka kurbankan. Dengan tujuan: mendeportasikan umat dari kelakuan orang kafir, lalu sebagai bentuk unjuk rasa demi mengimbangi kaum fakir dan menimbulkan rasa rendah hati (tawadhu’).

 

Pada hari raya idul Adha, ada sebuah masalah yang sering terjadi mengenai hewan kurban. Sebagian orang muslim menunaikannya tanpa terikat dengan kewajiban, seperti: menazari daging kurban. Karena tak wajib hukumnya bernazar bahwa dia akan berkurban.

 

Lalu sebagian orang mengaitkan kurban tersebut dengan nazar. Sehingga, bilamana daging sudah dibagikan, dan dibakar menjadi sate, apakah boleh bagi orang yang bernazar mencicipi daging yang sudah dijadikan sate oleh fakir miskin? Apakah hukumnya sunah juga layaknya hewan yang tak dinazari?

 

Di dalam madzhab Imam Syafi'i rahimahullahu ta'ala, bahwa memakan hewan kurban itu disunahkan, sedangkan memberikan dagingnya ialah kewajiban. Beda hukumnya bila daging kurbannya dinazari, maka tidak diperbolehkan memakan daging tersebut.

 

Hal ini diperkuat oleh nas yang termaktub di dalam kitab Hasyiyah at-Tirmisi karangan Syekh Muhammad Mahfudz bin Abdullah at-Tirmisi,

 

(ولا يجوز له التصرف فيها أي في تلك المنذورة للأضحية  أو المعينة لها.)

"Tidak boleh berbuat apa pun pada hewan kurban yang sudah dinazari ataupun yang sudah ditentukan untuk nazarnya."

 

Dalam kitab Busyrol Karim diperjelas juga:

 

(ويتصدق حتما بجميع المنذورة والمعينة في نذر والمجعولة حتى نحو جلدها)

 

Al-Hasil, maksud dari nas tersebut adalah hukum menyedekahkan seluruh hewan kurban yang dinazari adalah wajib, meskipun itu kulitnya. Orang fakir memiliki hak atas seluruh hewan kurban yang diberikan padanya. Akan tetapi, ia tidak memiliki hak sedikit pun dalam daging yang sudah ditentukan (al-Mu’ayyanah).

 

Kesimpulan :

 

Sate yang dibuat tersebut adalah hak milik fakir miskin, dan tidak boleh bagi orang yang bernazar untuk mencicipinya. Karena, daging yang sudah dinazari ialah hak milik orang yang diberikan, baik itu daging seluruhnya atau daging yang telah ditentukan dalam nazar.

 

Wallahu a'lam.

 

________________________

Referensi :

• Hasyiah Turmusi, juz 6, hal : , cet. Dar Al-Minhaj, karya Syekh Muhammad Mahfudz bin Abdullah at-Tirmisi.

• Busyrol Karim, Hal : 590, Cet. Dar Al Fikr, karya Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin.

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search