Sabtu, 11 Maret 2023

“Hukum Isbal Dalam Kacamata Fiqih” Oleh: Ali Rahman bin Saniwi (Mahasiswa Tingkat Tiga, Fakultas Syari’ah, Universitas Imam Syafi’i)


 


Di zaman millenial ini, banyak pakain yang di produksi di pasaran, mall, hingga pinggiran jalan pun menjual pakaian; seperti baju, gamis, sarung, selendang, celana, dan lainnya. Namun sayangnya, bagian bawah pakaian-pakaian ini menyeleret ke tanah. Nah, Syariat memperhatikan segala hal demi kemaslahatan umat, termasuk kemaslahatan agama secara dzahir dan bathin, sebab seringkali perkara yang dzohir berpengaruh pada bathin manusia.

 

Awal hati yang suci dari sifat tercela sombong, tetapi apabila mengenakan pakaian menyeleret ini membuat hati merasa tinggi di hadapan manusia menjadi akhir terkotori secara menyedihkan. Yang jelas, tergantung pada maksud hati kita ketika mengenakan pakaian yang menyeleret tersebut. Akan tetapi, kita hendak kembali ke dalam ilmu fiqh, bagaimana para ulama fiqih merincikan masalah ini?

 

1.     Bagi kaum wanita, jika pakaiannya menyeleret ke tanah, hukumnya diperbolehkan, berlandasan pada sebuah hadis dari istri Rasulullah saw. yaitu Umi Salamah, ia berkata; “Aku menanyakan kepada Rasulullah saw. mengenai pakaian bagian bawah dari kaum wanita?” beliau menjawab, “Batasannya sejengkal (dari tanah).” Aku pun bertanya kembali, “Kalau begitu kaki mereka jadi nampak, wahai utusan Allah.” Lalu Rasulullah saw. memperbolehkan panjang bagian bawah pakaian mereka, dan bersabda; “Maka panjangi dengan ukuran lengan, dan jangan tambahi lagi.” (HR. Ahmad)

 

 

Al-Qodhi ‘Iyadh r.a. menyatakan bahwa secara Ijma’ menyeleretkan bagian bawah pakaian itu dilarang namun khusus bagi kaum lelaki tidak bagi kaum wanita.

 

 

2.     Hukum bagi kaum lelaki, jika pakaian mereka seperti gamis, celana dan lainnya yang menyeleret itu tergantung pada maksud dalam pemakaian. Bila mengenakannya dengan tujuan membanggakan diri seakan seperti Raja, membanggakan diri dengan sombong dihadapan semua orang maka di haramkan, namun bila tiada maksud seperti itu hukumnya makruh, berlandaskan dengan hadis Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

"‌مَنْ ‌جَرَّ ‌ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلَاءِ، لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

 

“Barang siapa yang menyeleretkan pakaiannya secara membanggakan diri (sombong), Allah tidak akan memandangi-nya di hari Qiamat.”

 

"فَقَالَ لَهُ ‌أَبُو ‌بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي حَتَّى يَقَعَ الْأَرْضَ إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ"

 

Sahabat Abu Bakar bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Utusan Allah, sebenarnya salah satu belahan sarungku menyeleret hingga ke tanah, akan tetapi aku berusaha untuk menjauhi akan hal itu (membanggakan diri dengan sombong).”

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ ‌خُيَلَاءَ"

 

Rasulullah saw. menjawabnya, “Sungguh engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu (membanggakan diri dengan sombong).” (HR. Muslim)

 

Al-Imam Tirmidzi r.a. berargument, “Banyak hadis mengenai tentang bagian bawah pakaian itu dilihat dzohir lafadznya menunjukan sebuah larangan yang memiliki persyaratan, seperti sabda Nabi saw. “Barang siapa yang menyeleretkan pakaiannya secara membanggakan diri (sombong).” Maka larangan pemakaian pakaian yang menyeleret tersebut diharamkan tergantung pada maksud bangga diri dengan sombong.”

 

kesimpulabng terkumpul dalam ucapan Al-Imam Nawawi r.a. “Bagi kaum lelaki, memakai gamis yang menyeleret ke tanah itu diharamkan bila bermaksud menyombongkan diri seperti raja, dan bila tiada maksud seperti itu maka diperbolehkan tapi makruh. []

 

Referensi :

1- Musnad al-Imam Ahmad

2- Al-Ikmal

3- Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar al-Asqolani

4- Al-Manhiyat

5- Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab

 

 

===============

Penulis: @el_ghubar.mubarok

Editor: @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

 

===============

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

️ Like

🗣️ Comment

🔄 Share

👤 Tag Temanmu

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

 

 



Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search