Suatu ketika, ada orang keracunan sebab meninum bensin. Dilain
waktu, ada motor mogok tak bisa nyala karna tankinya di isi air mineral. Itu
adalah gambaran kecil yang terjadi ketika seseorang tidak menempatkan sesuatu
pada tempatnya, maka akan mengalami kerusakan. Begitu juga dengan kehidupan,
jika seseorang tak bisa menaruh sesuatu pada tempatnya dan tidak sesuai
kadarnya.
Setiap individu manusia tak tahu apa yang menjadi maslahat dan
bahaya bagi dirinya, kecuali Allah Swt. Maka Allah utus para Rasul untuk
menerangkan perihal kemaslahatan hidup manusia. Maka segala sesuatu harus
ditimbang baik dan buruknya sesuai dengan aturanNya. Sebab Allah tak
memerintahkan dan melarang hambaNya kecuali untuk kemaslahatan, dan mencegah
dari bahaya. Inilah peran Syariat Islam dalam mengatur tatanan kehidupan
manusia sesuai kadar dan tempatnya.
Allah memfasilitasi kekayaan alam berupa tanah, air, emas,
perkebunan dan lainya untuk bisa di manfaatkan oleh makhluqNya dengan benar.
((قل من حرم زينة الله التي أخرج لعباده
والطيبات من الرزق قل هي للذين آمنوا في الحياة الدنيا خالصة يوم القيامة))
الأعراف: ٣٢
Artinya: "katakanlah (Muhammad): siapakah yang mengharamkan
perhiasan Allah yang telah Allah sediakan untuk para hambaNya dan rezeki baik?,
katakanlah: Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan semua
itu khusus bagi bagi mereka di hari kiamat".
Dengan makna bahwa manusia di izinkan untuk memperoleh kenikmatan
ciptaanNya di muka bumi, Namun semua itu ada tatananya melalui aturan Allah,
syariat Islam, tidak sesuka hawa nafsu manusia, agar terciptanya keadilan
seluruh makhluq hidup, dan kemaslahatan bersama, sehingga terjalin hubungan
sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan negara, tanpa membedakan
suku dan kabilah, adapun kenikmatan untuk kehidupan di akhirat nanti, maka itu
hanya untuk orang beriman.
Sebagai kebutuhan untuk menyambung kehidupan, manusia butuh makan-
minum, pakaian, rumah dan kebutuhan ekonomi lainya, maka syariat Islam mewajibkan mencari nafkah
dan bekerja untuk keperluan setiap individu, dan mengaturnya guna memperolehnya
dengan jalan fiqh muamalah atau fiqh bisnis seperti jual beli, mudhorabah
(usaha bagai hasil) , ijarah (sewaan) dll dengan ketentuan-ketentuan yang
disyariatkan. Atau kebutuhan syahwat terhadap lawan jenis, maka di
syariatkanlah nikah dll.
Sebagai keindahan untuk memperhias kehidupanya seperti rumah
nyaman, pakaian bagus, makanan bergizi, kendaraan, dan sesuatu lainya yang
menjadi penyempurna kehidupan manusia,
maka syariat mengizinkan demikian selagi memperolehnya dengan jalan yang
halal dan benar.
Jika dalam kondisi dharurat seperti halnya orang kelaparan mau meninggal
karna ga ada asupan kecuali makanan orang lain, dalam hal demikian, maka wajib
baginya untuk memperolehnya walaupun mengambil harta orang lain tanpa izin
pemiliknya, dan itu aslinya haram, namun syariat mentoleransi kondisi dharurat.
Ataupun kondisi keinginan untuk menikah, jika tidak menikah, ia akan terjerumus
pada perzinaan, maka wajib menikah. Meskipun aslinya nikah itu boleh bukan
wajib, namun syariat melihat bahwa kondisi tersebut dharurat, dan bahaya yang
akan di timbulkan lebih besar jika ia tak menikah.
Dan syariat melarang keras syirik, kedhzoliman, ketidakadilan,
kecurangan, penipuan, pembunuhan, mencoreng harga diri setiap individu manusia,
penjajahan, penindasan baik dalam ranah ekonomi, sosial, politik dan segala
aspek kehidupan.
Allah Swt. berfirman:
((قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما
وبطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا
على الله ما لا تعلمون)) الأعراف: ٣٣
Artinya: "katakanlah: sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan
segala perbuatan keji baik yang terlihat atau tersembunyi, dan perbuatan dosa,
dan kedhzoliman tanpa alasan benar, dan mengharankan kalian mempersekutukan
Allah, selagi Dia belum menurunkan hujjah dan mengharamkan kalian berkata
tentang Allah apa yang kalian tidak ketahui".
Untuk mencegah terjadi itu semua, maka disyariatkanlah qishos agar
tidak terjadinya pembunuhan yang dapat menghilangkan jiwa dan nyawa manusia,
disyariatkan rajam/cambuk agar tidak terjadinya perzinaan yang dapat merusak
harga diri dan nasab. Disyariatkan potong tangan agar tidak terjadinya
pencurian harta orang lain yang bukan haknya. Disyariatkan hijrah dari negeri
kafir atau daerah yang di penuhi kemaksiatan agar menyelamatkan agamanya.
Diharamkan riba, judi dan jual beli yang mengandung ghoror/penipuan dan
kecurangan, agar stabilnya sistem perekonomian. Diharamkan minum khomr, bangkai
dan babi agar kesehatan tubuh terjaga.
Itulah tadi, syariat Islam berperan menjaga hak hidup setiap
individu manusia, menjaga kemulian nasab, menjaga hak harta kekayaan, menjaga
agama dan iman seseorang.
Jika setiap orang mampu melaksanakan perintah dan larangan Allah
Swt. dan menjaga norma kehidupan agar tidak keluar dari zona syariat Islam,
maka Allah menjajikan kehidupan setiap orang, kehidupan bermasyarakat,
kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi makmur, aman, harmonis, sejahtera,
sebagaimana sejarah melukiskan kejayaan umat Islam pada masa Rasulullah dan
generasi setelahnya.
Allah Swt. berfirman:
((من عمل صالحا من ذكر وأنثى وهو مؤمن
فلنحيينه حياة طيبا ولنجزينهم أجرهم بأحسن ما كانوا يعملون)) النحل: ٩٧
Artinya: "Barangsiapa mengerjakan kebaikan baik laki-laki atau
perempuan dalam keadaan mukmin, maka pasti kami akan berikannya kehidupan yang
baik, dan akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang
telah mereka kerjakan"
Sebaliknya, jika setiap individu manusia berbuat sesuka hawa
nafsunya, melakukan segala sesuatu dengan kebebasan tanpa batas tanpa
memperhatikan aturan Allah dalam syariat Islam, maka kehidupan akan di liputi
oleh kedhzoliman dan ketidakadilan, kehidupan yang penuh dengan pertumpahan
darah dan nyawa, kelaparan merajalela akibat sistem ekonomi kapitalisme, yang
akhirnya akan berdampak buruk terhadap sosial bermasyarakat dan bernegara.
Allah Swt. Berfirman:
((ولو اتبع الحق أهواءهم لفسدت السموات
والأرض ومن فيهن بل آتيناهم بذكرهم فهم عن ذكرهم معرضون)) المؤمنون: ٧١
Artinua: "Dan seandainya kebenaran itu menuruti kehendak hawa
mereka, maka rusaklah langit dan bumi dan semua penduduknya, bahkan kami telah
memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling"
Dalam artian, ketika sebuah urusan kehidupan diatur hanya dengan
berlandaskan akal, atau hawa nafsu manusia, maka akan mengalami kerusakan baik
sosial, ekonomi, pendidikan dll. seperti kondisi kita hari ini yang di kontrol
penuh oleh para penguasa dunia, Zionisme, Satanisme, Fremeensory dan para
sekutunya yang mengatur tatanan dunia baru sesuai hasrat mereka.
Abad ke 20 dan sampai hari ini, umat Islam tercatat sebagai paling
lemah dalam sejarah peradaban Islam, akibat terbengkelainya syariat Islam dalam
tatanan kehidupan, dan suburnya sistem undang-undang barat yang mengglobalisasi
seluruh dunia dan mencengkram seluruh aspek kehidupan, ekonomi, politik,
pendidikan, dan budaya.
Inilah memang kondisi umat Islam sekarang, maka setiap orang harus
introspeksi diri lagi kenapa ia mengalami kemunduran? Sejauh mana sudah dia
berpaling dari ajaran Islam, Al-qur'an, sunnah Nabi Muhammad Saw. dan jejak Salafusholih?
Semoga Allah jadikan kita orang yang berpegang teguh terhadap tali
syariatNya, dan jalan RasulNya dan para kekasihNya. Aamiin.
===============
Penulis: @tiyar_firdaus
Editor:
@gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
===============
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ
." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
❤️ Like
🗣️ Comment
🔄
Share
👤 Tag
Temanmu
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar