Salah seorang penanya berkata,
"Apakah Qurban boleh diperuntukkan oleh orang yang sudah meninggal? serta bolehkah
memperuntukkan qurban kepada orang lain semisal: teman karib atau keluarga?
Maka kami akan simpulkan jawaban
dari pertanyaan tersebut, sebagai berikut:
Adapun ibadah Qurban, ulama dan
pakar-pakar ilmu fiqh mendefinisikannya sebagai;
وهي اسم لما يذبح من النعم يوم عيد النحر وأيام التشريق تقربا إلى
الله تعالى
Ialah suatu ibadah berupa:
penyembelehan hewan ternak tertentu (sapi, kambing atau unta), yang
dilaksanakan di hari Raya Ied Adha dan 3 Hari Tasyriq-untuk tujuan pendekat
diri kepada Allah swt. (Busyro Al-Karim, 1/311).
Adapun hukum dari Qurban ialah:
Sunnah Muakkad bagi setiap kelompok keluarga, dan tidak menjadi wajib kecuali
jika dinadzarkan.
Dari deskripsi soal yang telah
disebut, kami bisa simpulkan 2 poin:
1. Hukum Berqurban atas orang yang
telah meninggal.
2. Hukum berqurban atas orang yang
masih hidup, semisal: atas nama keluarga, anak ataupun kerabat.
1. Hukum berqurban atas nama orang
yang telah meninggal.
Adapun jika seseorang berkurban,
atas nama orang lain, semisal: 'Ini Qurban dari Fulan (yang telah meninggal).'
Hukum; menurut pendapat yang unggul:
Tidak boleh (niat tersebut) -jika mayit tak berwasiat untuk berkurban, akan tetapi jika berwasiat
untuk berkurban- maka boleh.
Al-Imam Ibn Hajar, menjelaskan:
ولا تجوز ولا تقع أضحية (عن ميت إن لم يوص بها)
"Tidak diperbolehkan, niat
berqurban atas mayit, jika ia tidak berwasiat atas qurban." (Tuhfat
Al-Muhtaj, 8/144).
Dalam riwayat dijelaskan:
أن علي بن أبي طالب كان يضحي بكبشين عن نفسه وكبشين عن النبي - صلى
الله عليه وسلم - وقال: إن رسول الله - صلى
الله عليه وسلم - أمرني أن أضحي عنه فأنا أضحي عنه أبدا
"Sesungguhnya Sy. Ali pernah
berkurban 4 kambing, 2 untuk dirinya sendiri, serta 2 yang lain (diniatkan
untuk Rasulullah saw. yang telah wafat), seraya berkata, 'Sungguh Rasulullah
saw. telah menyuruhku untuk qurban atas namanya, maka aku akan berqurban atas
namanya untuk selamanya (walau setelah wafatnya)." (Diriwayatkan oleh Imam
Hakim dan Baihaqi).
Atas riwayat ini, ulama berdalih
bahwa keabsahan qurban atas mayit tergantung dengan wasiat (perintah) dari
mayit itu sendiri.
Akan tetapi, ada pendapat lain
menjelaskan: keabsahan qurban tsb secara mutlak (meskipun mayit tak berwasiat
atas qurban).
Dengan beralasan bahwa qurban
merupakan jenis dari shodaqoh, dan adanya riwayat maupun hadits yang telah
menjelaskan akan sampainya pahala shodaqoh kpd mayit. Pendapat ini dikemukakan
oleh sebagian ulama, salah satunya al-Imam Muhammad bin Ishaq as-Siraj.
أن محمد بن إسحاق السراج النيسابوري أحد أشياخ
البخاري ختم عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أكثر من عشرة آلاف ختمة وضحى عنه
بمثل ذلك
"Sungguh Syekh Muhammad bin
Ishaq An-Naisabury (salah seorang guru dari Imam Bukhori) beliau telah
mengkhatamkan 10 ribu an hadits dari Rasulullah saw. serta berkurban dengan
sejumlah bilangan tersebut untuk Nabi." (Nihayat Al-Muhtaj, 8/367).
Padahal, hal tersebut pastinya tanpa
wasiat atau perintah dari Rasulullah saw. karena al-Imam Muhammad tak hidup di
zaman Rasulullah saw.
Al-Imam Al-Qoffal memperingatkan
kepada orang yang berkurban atas mayit, dalam tuturnya:
قال القفال: ومتى جوزنا التضحية عن الميت لا يجوز الأكل منها لأحد بل
يتصدق بجميعها لأن الأضحية وقعت عنه فتوقف جواز الأكل على إذنه وقد تعذر فوجب
التصدق بها عنه.
"Ketika seseorang meniatkan
qurban untuk mayit, maka tak diperbolehkan baginya untuk mengambil sebagian
daging kurban. Tetapi wajib baginya untuk menyedekahkan seluruhnya, dikarenakan
tergantungnya atas izin mayit. Dan izin darinya (setelah matinya) tidaklah
mungkin." (Nihayat Al-Muhtaj, 8/369).
2. Qurban atas orang lain yang masih
hidup, semisal: keluarga atau sanak famili.
Hukumnya, boleh atas izin orang yang
bersangkutan, jika dilakukan tanpa izin maka hukumnya: Tidak diperbolehkan.
Al-Imam Syams ad-diin Ramli,
menjelaskan:
ولا تضحية أي لا تجوز ولا تقع (عن الغير) أي الحي (بغير إذنه) كسائر
العبادات، بخلاف ما إذا أذن له كالزكاة، وللأب والجد فعل ذلك عن ولده محجوره من
مال نفسه
"Tidak diperbolehkan, untuk
qurban atas orang lain melainkan harus dengan izinnya. Maka boleh bagi wali
(ayah/kakek) untuk mengkurbankan anak atau cucunya dari hartanya sendiri."
(Nihayat Al-Muhtaj).
Perlu diketahui, bahwa jika salah
seorang dari anggota keluarga berqurban, sungguhlah pahala serta keutamaan
qurban akan terciprat kepada keluarga yang lain.
وأنه لو ضحى واحد عن أهل البيت أجزأ عنهم من غير
نية منهم
"Jika salah seorang dari
keluarga, berkurban (dengan berniat atas pahalanya untuk keluarganya) maka
sampailah pahala tersebut, walau keluarga yang lain tak ada niatan untuk
berqurban." (Nihayat al-Muhtaj, 8/398).
Al-Imam Ibn Hajar menyimpulkan,
ولا يضحي أحد عن حي بلا إذنه ولا عن ميت لم يوص
"Tidak diperkenankan seseorang
untuk berkurban atas nama orang yang masih hidup, tanpa disertai izin orang
tersebut. Juga atas nama mayit (orang meninggal) tanpa disertai wasiat
darinya." (Tuhfat al-Muhtaj). [Wallahu A'lam]
Referensi
1. Tuhfat Al-Muhtaj, karya: Al-Imam
Ibn Hajar Al-Haktamiy.
2. Nihayat Al-Muhtaj, karya: Al-Imam
Syams Ad-Diin Ramly.
3. Busyro Al-Karim, karya: Syekh
Sa'id Ba'asyin Al-Hadramy.
===============
Penulis: @muhammadfahmi_salim
Editor: @gilang_fazlur_rahman
Layouter:
@najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ
ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT :
https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA :
http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar