Senin, 26 Juni 2023

“Hukum Menghadiahkan Qurban Kepada Mayit” Oleh: Muhammad Fahmi Salim (Alumni Angkatan Ke-6, Fakultas Ushuluddin, Universitas Imam Syafi'i)



Salah seorang penanya berkata, "Apakah Qurban boleh diperuntukkan oleh orang yang sudah meninggal? serta bolehkah memperuntukkan qurban kepada orang lain semisal: teman karib atau keluarga?

 

Maka kami akan simpulkan jawaban dari pertanyaan tersebut, sebagai berikut:

 

Adapun ibadah Qurban, ulama dan pakar-pakar ilmu fiqh mendefinisikannya sebagai;

 

وهي اسم لما يذبح من النعم يوم عيد النحر وأيام التشريق تقربا إلى الله تعالى

 

Ialah suatu ibadah berupa: penyembelehan hewan ternak tertentu (sapi, kambing atau unta), yang dilaksanakan di hari Raya Ied Adha dan 3 Hari Tasyriq-untuk tujuan pendekat diri kepada Allah swt. (Busyro Al-Karim, 1/311).

 

Adapun hukum dari Qurban ialah: Sunnah Muakkad bagi setiap kelompok keluarga, dan tidak menjadi wajib kecuali jika dinadzarkan.

 

Dari deskripsi soal yang telah disebut, kami bisa simpulkan 2 poin:

 

1. Hukum Berqurban atas orang yang telah meninggal.

2. Hukum berqurban atas orang yang masih hidup, semisal: atas nama keluarga, anak ataupun kerabat.

 

1. Hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal.

 

Adapun jika seseorang berkurban, atas nama orang lain, semisal: 'Ini Qurban dari Fulan (yang telah meninggal).'

 

Hukum; menurut pendapat yang unggul: Tidak boleh (niat tersebut) -jika mayit tak berwasiat  untuk berkurban, akan tetapi jika berwasiat untuk berkurban- maka boleh.

 

Al-Imam Ibn Hajar, menjelaskan:

 

ولا تجوز ولا تقع أضحية (عن ميت إن لم يوص بها)

 

"Tidak diperbolehkan, niat berqurban atas mayit, jika ia tidak berwasiat atas qurban." (Tuhfat Al-Muhtaj, 8/144).

 

Dalam riwayat dijelaskan:

 

أن علي بن أبي طالب كان يضحي بكبشين عن نفسه وكبشين عن النبي - صلى الله عليه وسلم - وقال: إن رسول الله - صلى

الله عليه وسلم - أمرني أن أضحي عنه فأنا أضحي عنه أبدا

 

"Sesungguhnya Sy. Ali pernah berkurban 4 kambing, 2 untuk dirinya sendiri, serta 2 yang lain (diniatkan untuk Rasulullah saw. yang telah wafat), seraya berkata, 'Sungguh Rasulullah saw. telah menyuruhku untuk qurban atas namanya, maka aku akan berqurban atas namanya untuk selamanya (walau setelah wafatnya)." (Diriwayatkan oleh Imam Hakim dan Baihaqi).

 

Atas riwayat ini, ulama berdalih bahwa keabsahan qurban atas mayit tergantung dengan wasiat (perintah) dari mayit itu sendiri.

 

Akan tetapi, ada pendapat lain menjelaskan: keabsahan qurban tsb secara mutlak (meskipun mayit tak berwasiat atas qurban).

 

Dengan beralasan bahwa qurban merupakan jenis dari shodaqoh, dan adanya riwayat maupun hadits yang telah menjelaskan akan sampainya pahala shodaqoh kpd mayit. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama, salah satunya al-Imam Muhammad bin Ishaq as-Siraj.

 

 أن محمد بن إسحاق السراج النيسابوري أحد أشياخ البخاري ختم عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أكثر من عشرة آلاف ختمة وضحى عنه بمثل ذلك

 

"Sungguh Syekh Muhammad bin Ishaq An-Naisabury (salah seorang guru dari Imam Bukhori) beliau telah mengkhatamkan 10 ribu an hadits dari Rasulullah saw. serta berkurban dengan sejumlah bilangan tersebut untuk Nabi." (Nihayat Al-Muhtaj, 8/367).

 

Padahal, hal tersebut pastinya tanpa wasiat atau perintah dari Rasulullah saw. karena al-Imam Muhammad tak hidup di zaman Rasulullah saw.

 

Al-Imam Al-Qoffal memperingatkan kepada orang yang berkurban atas mayit, dalam tuturnya:

 

قال القفال: ومتى جوزنا التضحية عن الميت لا يجوز الأكل منها لأحد بل يتصدق بجميعها لأن الأضحية وقعت عنه فتوقف جواز الأكل على إذنه وقد تعذر فوجب التصدق بها عنه.

 

"Ketika seseorang meniatkan qurban untuk mayit, maka tak diperbolehkan baginya untuk mengambil sebagian daging kurban. Tetapi wajib baginya untuk menyedekahkan seluruhnya, dikarenakan tergantungnya atas izin mayit. Dan izin darinya (setelah matinya) tidaklah mungkin." (Nihayat Al-Muhtaj, 8/369).

 

2. Qurban atas orang lain yang masih hidup, semisal: keluarga atau sanak famili.

 

Hukumnya, boleh atas izin orang yang bersangkutan, jika dilakukan tanpa izin maka hukumnya: Tidak diperbolehkan.

 

Al-Imam Syams ad-diin Ramli, menjelaskan:

 

ولا تضحية أي لا تجوز ولا تقع (عن الغير) أي الحي (بغير إذنه) كسائر العبادات، بخلاف ما إذا أذن له كالزكاة، وللأب والجد فعل ذلك عن ولده محجوره من مال نفسه

 

"Tidak diperbolehkan, untuk qurban atas orang lain melainkan harus dengan izinnya. Maka boleh bagi wali (ayah/kakek) untuk mengkurbankan anak atau cucunya dari hartanya sendiri." (Nihayat Al-Muhtaj).

 

Perlu diketahui, bahwa jika salah seorang dari anggota keluarga berqurban, sungguhlah pahala serta keutamaan qurban akan terciprat kepada keluarga yang lain.

 

 وأنه لو ضحى واحد عن أهل البيت أجزأ عنهم من غير نية منهم

 

"Jika salah seorang dari keluarga, berkurban (dengan berniat atas pahalanya untuk keluarganya) maka sampailah pahala tersebut, walau keluarga yang lain tak ada niatan untuk berqurban." (Nihayat al-Muhtaj, 8/398).

 

Al-Imam Ibn Hajar menyimpulkan,

 

ولا يضحي أحد عن حي بلا إذنه ولا عن ميت لم يوص

 

"Tidak diperkenankan seseorang untuk berkurban atas nama orang yang masih hidup, tanpa disertai izin orang tersebut. Juga atas nama mayit (orang meninggal) tanpa disertai wasiat darinya." (Tuhfat al-Muhtaj). [Wallahu A'lam]

 

Referensi

1. Tuhfat Al-Muhtaj, karya: Al-Imam Ibn Hajar Al-Haktamiy.

2. Nihayat Al-Muhtaj, karya: Al-Imam Syams Ad-Diin Ramly.

3. Busyro Al-Karim, karya: Syekh Sa'id Ba'asyin Al-Hadramy.

===============

Penulis: @muhammadfahmi_salim

Editor: @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

                                                                                                  

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search