Sabtu, 10 Juni 2023

“Kesetaraan Gender” Oleh: Tiyar Firdaus (Alumni Angkatan ke-5, Fakultas Syari’ah, Universitas Imam Syafi’i)

 



Suatu perkara jika berlebihan atau sebaliknya akan mengurangi stabilitas kehidupan, maka Islam datang sebagai ajaran moderat, menyeimbangkan segala lini dan aspek kehidupan agar terjaganya stabilitas kehidupan manusia.

 

Namun cerdiknya kaum orientalis dalam meracik ajaran Islam dan membuat sebuah opini yang menyayat iman kaum muslim, seolah Islam mengajarkan ketidakadilan, kedhzoliman, dan tidak menyatarakan hak-hak manusia, terutama masalah keseteraan gender, kali ini penulis jabarkan gambaran sederhana tentang bagaimana pandangan Syari'at Islam terkait kesetaraan gender.

 

Pada dasarnya Islam menyetarakan seluruh manusia, tanpa memandang strata sosial, kedudukan, keturunan, jenis kelamin dan lainya, semua sama dalam hal mendapatkan hak setiap individu dan peran yang ia perjuangkan dalam kehidupan.

 

Orang kafir yang tidak memerangi Islam seperti kafir dzimmi, muahad dll. mempunyai hak yang sama dengan muslim, baik dari segi peribadatan, hak ekonomi, sosial, maupun dari hak perlindungan jiwa, harta, nasab dan martabat. Dari situ Rasulullah bersabda:

 

((لهم ما لنا وعليهم ما علينا)) رواه المالك في الموطأ

 

Artinya: "Kebaikan mereka juga kebaikan bagi kita (umat Islam), keburukan mereka juga keburukan bagi kita (artinya mereka juga berhak mendapatkan hak-haknya dan umat Islam harus membela dan melindungi mereka dari orang yang berbuat jahat) "

 

Begitu juga wanita, mereka punya hak yang sama dengan pria, juga budak punya hak yang sama dengan orang merdeka dalam segala aspek kehidupan; ibadah, ekonomi, pendidikan, nafkah, warisan, pernikahan, perlindungan jiwa, harta, nasab dll.

 

Namun ada beberapa hal yang membuat terjadinya ketidaksetaraan antara muslim dan kafir, pria dan wanita, budak dan orang merdeka karna beberapa faktor: tabiat, ketetapan syariat, sosial, dan politik Islam. Semuanya bertujuan untuk menjaga stabilitas kemaslahatan setiap individu manusia dan menjaga mereka dari bahaya, dan itu berlaku dalam kurun waktu atau kondisi tertentu dan terkadang berlaku selamanya.

 

Faktor tabiat, seorang perempuan tidak disamakan denga pria dalam hal memegang kepemimpinan umat, atau memimpin suatu pasukan perang, atau dalam kewajiban memberikan nafkah dll. sebab faktor tabiat wanita yang lemah lembut, kasih sayang dan kurang dalam ketegasan yang tidak cocok dalam memimpin umat/ kholifah, begitu tabiatnya berbeda dari segi kekuatan fisik dan mental hingga seorang prialah yang wajib menafkahi wanita.

 

Faktor ketetapan syari'at Islam, seorang kafir tidak sama dengan muslim dalam hal kepemimpinan, umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, sebab kemurnian kepercayaan merupakan inti dari ajaran Islam, dan kepemimpinan orang kafir akan membahayakan kondisi umat Islam, sebab pemimpin berkuasa dalam menjalankan roda pemerintahanya dengan berdasarkan keyakinan, prinsip dan ajaran yang ia anut.

 

Begitu juga wanita tidak sama dengam pria dalam kebolehan menikahi lebih dari satu, pria boleh beristri empat, namun wanita tidak boleh bersuami melebihi satu, bertujuan untuk menjaga nasab seorang anak, jika wanita di setubuhi dengan beberapa pria maka nasab anaknya nanti akan di nisbatkan kepada siapa? Selain itu juga, hikmahnya secara kedokteran wanita tersebut akan mengalami penyakit terhadap alat kelaminya seperti AIDS.

 

Faktor sosial, orang bodoh tidak sama dengan orang alim dalam hal memutuskan hukum dalam pengadilan, syarat untuk menjadi hakim atau qadhi haruslah orang yang berilmu, karna akan sangat mempengaruhi kondisi sosial umat, jika perkara umat ini di jalankan oleh orang yang bodoh, pasti akan terbengkelai. Begitu juga seorang budak tidak sama dengan orang merdeka dalam hal syahadah atau persaksian, syarat seorang saksi adalah orang merdeka, karna faktor sosial seorang budak yang dipandang oleh masyarakat kurang di percayai dalam bukti saksi.

 

Faktor politik Islam, orang yang keturunan Quraisy berbeda dengan keturunan lainya baik arab ataupun luar arab dalam hal memimpin khilafah Islam, syarat menjadi seorang kholifah adalah keturunan Quraisy, sebab Quraisy adalah sebaik-baik nasab manusia yang telah Allah pilih.

 

 

Itulah tadi gambaran kecil tentang kesetaraan gender dalam syari'at Islam, semoga ini dapat memperjelas bagi pembaca, bahwa syariat Islam di bangun atas dasar mashlahat untuk alam semesta dan melindungi dari segala macam bahaya dan kerusakan dalam kehidupan. Bukan karna perbedaan agama, umat Islam dan umat lainya tidak bisa menjalin kehidupan yang rukun, toleransi, bermasyarakat, bersosial, berbisnis, dan saling bahu membahu dalam hal kebaikan, namun Islamlah yang meneguhkan ini semua, tanpa menyakiti, dan memaksa kepercayaan masing-masing dan tanpa perlu berkata bahwa semua agama adalah sama.

 

Inilah akhir syariat Allah yang terakhir dan di janjikan akan selalu abadi dan bisa di terapkan dalam segala kondisi dan tantangan zaman pada hakikatnya. [Wallahu A'lam]

 

===============

Penulis: @tiyar_firdaus

Editor: @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

                                                                                                  

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search