Suatu perkara jika berlebihan atau sebaliknya akan mengurangi
stabilitas kehidupan, maka Islam datang sebagai ajaran moderat, menyeimbangkan
segala lini dan aspek kehidupan agar terjaganya stabilitas kehidupan manusia.
Namun cerdiknya kaum orientalis dalam meracik ajaran Islam dan
membuat sebuah opini yang menyayat iman kaum muslim, seolah Islam mengajarkan
ketidakadilan, kedhzoliman, dan tidak menyatarakan hak-hak manusia, terutama
masalah keseteraan gender, kali ini penulis jabarkan gambaran sederhana tentang
bagaimana pandangan Syari'at Islam terkait kesetaraan gender.
Pada dasarnya Islam menyetarakan seluruh manusia, tanpa memandang
strata sosial, kedudukan, keturunan, jenis kelamin dan lainya, semua sama dalam
hal mendapatkan hak setiap individu dan peran yang ia perjuangkan dalam
kehidupan.
Orang kafir yang tidak memerangi Islam seperti kafir dzimmi, muahad
dll. mempunyai hak yang sama dengan muslim, baik dari segi peribadatan, hak
ekonomi, sosial, maupun dari hak perlindungan jiwa, harta, nasab dan martabat.
Dari situ Rasulullah bersabda:
((لهم ما لنا وعليهم ما علينا)) رواه المالك
في الموطأ
Artinya: "Kebaikan mereka juga kebaikan bagi kita (umat
Islam), keburukan mereka juga keburukan bagi kita (artinya mereka juga berhak
mendapatkan hak-haknya dan umat Islam harus membela dan melindungi mereka dari
orang yang berbuat jahat) "
Begitu juga wanita, mereka punya hak yang sama dengan pria, juga
budak punya hak yang sama dengan orang merdeka dalam segala aspek kehidupan;
ibadah, ekonomi, pendidikan, nafkah, warisan, pernikahan, perlindungan jiwa,
harta, nasab dll.
Namun ada beberapa hal yang membuat terjadinya ketidaksetaraan
antara muslim dan kafir, pria dan wanita, budak dan orang merdeka karna
beberapa faktor: tabiat, ketetapan syariat, sosial, dan politik Islam. Semuanya
bertujuan untuk menjaga stabilitas kemaslahatan setiap individu manusia dan
menjaga mereka dari bahaya, dan itu berlaku dalam kurun waktu atau kondisi
tertentu dan terkadang berlaku selamanya.
Faktor tabiat, seorang perempuan tidak disamakan denga pria dalam
hal memegang kepemimpinan umat, atau memimpin suatu pasukan perang, atau dalam
kewajiban memberikan nafkah dll. sebab faktor tabiat wanita yang lemah lembut,
kasih sayang dan kurang dalam ketegasan yang tidak cocok dalam memimpin umat/
kholifah, begitu tabiatnya berbeda dari segi kekuatan fisik dan mental hingga
seorang prialah yang wajib menafkahi wanita.
Faktor ketetapan syari'at Islam, seorang kafir tidak sama dengan
muslim dalam hal kepemimpinan, umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir
sebagai pemimpin, sebab kemurnian kepercayaan merupakan inti dari ajaran Islam,
dan kepemimpinan orang kafir akan membahayakan kondisi umat Islam, sebab
pemimpin berkuasa dalam menjalankan roda pemerintahanya dengan berdasarkan
keyakinan, prinsip dan ajaran yang ia anut.
Begitu juga wanita tidak sama dengam pria dalam kebolehan menikahi
lebih dari satu, pria boleh beristri empat, namun wanita tidak boleh bersuami
melebihi satu, bertujuan untuk menjaga nasab seorang anak, jika wanita di
setubuhi dengan beberapa pria maka nasab anaknya nanti akan di nisbatkan kepada
siapa? Selain itu juga, hikmahnya secara kedokteran wanita tersebut akan
mengalami penyakit terhadap alat kelaminya seperti AIDS.
Faktor sosial, orang bodoh tidak sama dengan orang alim dalam hal
memutuskan hukum dalam pengadilan, syarat untuk menjadi hakim atau qadhi
haruslah orang yang berilmu, karna akan sangat mempengaruhi kondisi sosial
umat, jika perkara umat ini di jalankan oleh orang yang bodoh, pasti akan
terbengkelai. Begitu juga seorang budak tidak sama dengan orang merdeka dalam
hal syahadah atau persaksian, syarat seorang saksi adalah orang merdeka, karna
faktor sosial seorang budak yang dipandang oleh masyarakat kurang di percayai
dalam bukti saksi.
Faktor politik Islam, orang yang keturunan Quraisy berbeda dengan
keturunan lainya baik arab ataupun luar arab dalam hal memimpin khilafah Islam,
syarat menjadi seorang kholifah adalah keturunan Quraisy, sebab Quraisy adalah
sebaik-baik nasab manusia yang telah Allah pilih.
Itulah tadi gambaran kecil tentang kesetaraan gender dalam syari'at
Islam, semoga ini dapat memperjelas bagi pembaca, bahwa syariat Islam di bangun
atas dasar mashlahat untuk alam semesta dan melindungi dari segala macam bahaya
dan kerusakan dalam kehidupan. Bukan karna perbedaan agama, umat Islam dan umat
lainya tidak bisa menjalin kehidupan yang rukun, toleransi, bermasyarakat,
bersosial, berbisnis, dan saling bahu membahu dalam hal kebaikan, namun
Islamlah yang meneguhkan ini semua, tanpa menyakiti, dan memaksa kepercayaan
masing-masing dan tanpa perlu berkata bahwa semua agama adalah sama.
Inilah akhir syariat Allah yang terakhir dan di janjikan akan
selalu abadi dan bisa di terapkan dalam segala kondisi dan tantangan zaman pada
hakikatnya. [Wallahu A'lam]
Penulis: @tiyar_firdaus
Editor: @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG :
Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW :
Twitter.com/nafashadhramaut
TG :
T.me/nafashadhramaut
FB :
fb.com/nafas.hadhramaut
YT :
https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT :
Tiktok.com/nafashadhramaut
Web :
www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA :
http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email :
nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar