Rabu, 28 Juni 2023

“Menyikapi Perbedaan Hari Arafah di Indonesia dan Arab Saudi” Oleh: Muhammad Syakir bin Yahya (Mahasiswa Tingkat Dua, Fakultas Syari’ah, Universitas Imam Syafi'i)



Puasa arafah adalah suatu ibadah yang luar biasa balasannya yang mana dapat mengugurkan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, adapun waktunya adalah pada tanggal 9 di bulan Dzulhijjah. Lalu apakah puasa arafah harus bertepatan dengan hari wukuf di arafah?

 

Pertama yang harus diperhatikan adalah penetapan tanggal pada awal bulan Hijriyah yang dapat diketahui dengan dua cara rukyatul hilal (melihat rembulan) atau hisab. Rukyatul hilal adalah menetapkan awal bulan dengan melihat rembulan sesuai dengan cara dan syarat yang telah ditentukan.

 

Dan dalam hal ini ada dua pendapat:

1. Madzhab Syafi'i.

2. Mayoritas Ulama.

 

Didalam madzhab syafi'i dalan melihat hilal ada istilah yang dinamakan Ikhtilaful matla', yaitu perbedaan melihat hilal karena perbedaan tempat, artinya jika disuatu tempat sudah terlihat hilal sedangkan di tempat lain belum maka ditempat yang sudah terlihat hilal sudah dianggap masuk tanggal 1 dan di tempat yang belum terlihat hilalnya belum dianggap masuk tanggal 1. Maka, dengan cara madzhab Imam Syafi'i ini sangat mungkin adanya perbedaan tanggal 1 antara satu negri dengan negri yang lainnya.

 

Pendapat mayoritas ulama dalam menetapkan tanggal 1 Hijriah tidak memandang adanya Ikhtilaful matla', artinya kapan hilal bisa dilihat disuatu tempat, maka negeri yang mengiringinya biarpun belum melihat hilal maka bisa mengikutinya.

 

Jadi, kembali kepada pertanyaan apakah puasa arafah harus bertepatan dengan hari wukuf di arafah? Jelas tidak, semua dikembalikan kepada masing-masing daerah atau negara dalam menetapkan tanggal 1 bulan Hijriyahnya, intinya kapan kita masuk tanggal 9 Dzulhijjah maka kita disunnahkan untuk berpuasa karena kalimat يوم pada hadist Nabi;

 

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

 

Disebut dengan Dzorf Zaman, kalimat yang melekatkan sesuatu pada waktunya bukan momentumnya jadi hadist ini ingin menegaskan puasa yang dilakukan bukan mengikuti momentumnya, akan tetapi mengikuti waktunya,dan waktu orang-orang wukuf di Arofah itu tanggal 9 Dzulhijjah,artinya jikalau ada suatu daerah atau negara sudah masuk tanggal 9 Dzulhijjah sekalipun tidak sama dengan tempat orang wukuf di padang Arofah maka baginya sudah diasunnahkan menunaikan puasa.

 

Jadi jikalau kita cermati pendapat para ulama diatas yang mengikuti pendapat madzhab syafi'i sangat mungkin adanya perbedaan hari puasa arafah dengan wukufnya orang di padang Arofah.

 

Akan tetapi yang mengikuti pendapat kedua kapan hilal bisa dilihat disuatu tempat maka negeri yang mengiringinya bisa mengikuti dalam artian tidak ada perbedaan antara hari puasa arafah di suatu tempat dengan wukufnya orang di padang arafah.

 

Dan kedua-duanya adalah pendapat para ulama besar bukan pendapat dari orang-orang yang tidak berilmu, maka keduanya adalah pendapat yang benar dan sah untuk diikuti. [Waalhu A’lam]

 

===============

Penulis: @msyakirr

Editor: @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

                                                                                                  

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search