Pertanyaan
Assalamu Alaikum wr wb
Apakah ada syarat-syarat tertentu bagi penyembelihan Qurban?
Jawaban
Wa'alaikum Salam wr wb
Dalam hal syarat-syarat yang diberlakukan dalam Qurban, Kami akan
membaginya ke dalam 2 bagian;
- Bagian Pertama :
1) Syarat umum penyembelihan hewan.
- Bagian kedua :
2) Syarat Khusus Qurban.
Baiklah, langsung saja ke bagian pertama:
1) Syarat Penyembelihan Hewan.
Dalam hal ini terbagi menjadi empat bagian:
A. Penyembelih.
B. Alat Sembelihan.
C. Cara Penyembelihan.
D. Hewan Sembelihan.
Baiklah, langsung saja ke pembahasannya:
A. Penyembelih.
Ulama menyebutkan syarat penyembelih adalah seseorang yang boleh
dinikahi, dalam hal ini hanya dua:
1. Muslim.
2. Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani), dengan syarat-syarat tambahan
di Bab Nikah.
Hal ini merujuk pada Firman Allah swt:
((وطعام الذين أوتوا
الكتاب حل لكم))
"Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang beri kitab halal
bagi kalian." [QS. Al-Maidah : Ayat 5]
B. Alat Sembelihan.
Hal yang disyaratkan dalam Alat Sembelihan agar dagingnya menjadi
halal adalah:
Benda tajam selain Kuku, Gigi dan Tulang.
Jadi, semua benda tajam baik berupa pisau, pedang, tombak dan
sejenisnya yang terbuat dari barang tambang seperti besi, emas, perak, tembaga,
perunggu atau bukan barang tambang seperti batu, kayu, kaca dan semacamnya itu
boleh dijadikan alat sembelihan.
Hal ini merujuk pada Hadits:
((ما أنهر وذكر اسم الله
عليه فكلوه ليس السن والظفر)) رواه البخاري (رقم ٥٥٠٦) ومسلم (رقم ٥٠٦٥ و ٥٠٦٦)
"Yang mengalirkan (darah) dan dibacakan Nama Allah padanya,
maka makanlah, kecuali (jika disembelih dengan) Gigi dan Kuku." HR.
Al-Bukhari (no. 5506) & Muslim (no. 5065-5066)
Karena Gigi sama dengan Tulang, maka hukumnya sama.
C. Cara Penyembelihan.
Syarat sahnya sembelihan itu harus memotong 2 hal pada leher
binatang, yaitu:
1. Jalur pernafasan (الحلقوم).
2. Jalur makanan (المريء).
Nah, syaratnya harus dipotong sekaligus.
Selain memotong kedua jalur tersebut, disyaratkan juga untuk tidak
menyebut selain nama Allah, terlebih jika dijadikan persembahan maka statusnya
menjadi bangkai dan tidak halal dimakan.
D. Hewan Sembelihan.
Hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan yang halal,
sedangkan hewan yang tidak halal seperti Anjing, Babi, Gajah, binatang buas
seperti Singa, Harimau dan sejenisnya tidak boleh disembelih dan statusnya jika
disembelih menjadi bangkai. Sedangkan dalam pembahasan kali ini, hewan
sembelihan yang dimaksud adalah Hewan Qurban yang hanya mencakup tiga jenis
binatang seperti yang akan disebutkan pada pembahasannya.
2) Syarat Khusus Qurban.
Dalam hal ini kami akan membaginya ke dalam 5 bagian seperti
berikut ini:
A. Orangnya.
B. Hewanya.
C. Waktunya.
D. Niatnya.
E. Hitungannya.
F. Pembagiannya.
Baiklah, langsung saja ke pembahasannya:
A. Orangnya.
Syarat orang yang berqurban ada 4:
1. Muslim. Maka tidak sah Ibadah Qurban yang dilakukan oleh Non
Muslim.
2. Memiliki harta untuk membeli hewan Qurban yang melebihi dari
kebutuhannya pada Hari Raya (10 Dzul Hijjah) dan Hari Tasyriq (11-13 Dzul
Hijjah).
3. Merdeka. Jika seorang budak mendapatkan izin untuk berqurban,
maka terhitung untuk tuannya.
4. Menemui waktu Hari Raya. Jika ada bayi lahir di Hari Raya, maka
sah untuk dilakukan Qurban untuknya. Sedangkan jika masih dalam perut ibunya,
maka tidak sah diqurbankan.
B. Hewannya.
Dalam ketentuan syarat hewan yang sah untuk dijadikan Qurban adalah
sebagai berikut:
1. Jenisnya : Yaitu hewan ternak yang berupa Unta atau Sapi atau
Kambing.
2. Usianya :
- Unta : Memasuki usia 6 tahun.
- Sapi & Kambing : Memasuki usia 3 tahun.
- Domba (biri-biri) : Memasuki usia 2 tahun.
3. Jatahnya :
- Unta & Sapi : Untuk 7 orang.
- Kambing : Untuk 1 orang.
4. Kesehatannya :
Hewan ternak yang memiliki Aib (kekurangan; baik itu penyakit
ataupun bukan) yang menyebabkan berkurangnya daging itu tidak sah dijadikan
Qurban.
Seperti:
a. Ternak yang sangat kurus dikarenakan penyakit atau kelainan.
b. Ternak yang kupingnya terpotong.
c. Ternak yang kakinya timpang.
d. Ternak yang buta sebelah atau buta keduanya.
e. Ternak yang sakit-sakitan.
f. Ternak yang terkena kudis.
Sedangkan binatang ternak yang patah tanduknya atau kupingnya
sobek, itu tidak masalah.
C. Waktunya.
Waktu untuk berqurban dimulai sejak terbitnya Mentari setinggi
tombak (15 menit setelah terbitnya Mentari) pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzul
Hijjah) dan berlalunya waktu yang cukup untuk melakukan Dua Raka'at dan Dua
Khutbah yang singkat. Waktu berqurban ini berlanjut hingga terbenamnya Mentari
pada hari terakhir Tasyriq (13 Dzul Hijjah).
Nah, kesunnahan Ibadah Qurban ini adalah pada setiap tahunnya,
bukan seumur hidup sekali sebagaimana disalah-pahami oleh sebagian orang.
D. Niatnya.
1. Qurban Sunnah : Niatnya adalah ketika menyembelih atau ketika
mewakilkan dalam penyembelihan.
2. Qurban Wajib :
- Karena Nadzar : Tidak butuh niat.
- Karena Ta'yin/Ja'l (ditentukan) : Niatnya saat menyembelih, atau
ketika mewakilkan atau ketika menentukan binatang tersebut sebagai Hewan
Qurban.
E. Hitungannya.
Dalam hal hitungan Qurban, 1 kambing hanya sah untuk satu orang
jika status Qurbannya adalah Sunnah Ain atau Wajib. Akan tetapi jika status
Qurbannya adalah Sunnah Kifayah, maka boleh untuk satu keluarga. Sedangkan Sapi
dan Unta cukup untuk jatah 7 orang.
Ketika disebutkan 1 kambing untuk 1 orang, 1 sapi atau unta untuk 7
orang, bukan berarti tidak boleh berqurban lebih dari itu. Bahkan, setiap orang
boleh berqurban lebih dari 1 kambing atau 1 sapi & unta.
F. Pembagiannya.
Dalam hal pembagian daging Qurban, ada perbedaan antara Qurban
Wajib dan Qurban Sunnah, baik yang berqurban atau yang sekedar menerima jatah
daging Qurban, berikut penjelasannya:
▶ Yang Berqurban:
1. Qurban Wajib :
Orang yang berqurbannya tidak boleh memakan sedikitpun dari daging
Qurbannya, akan tetapi dia wajib menyedekahkan semuanya tanpa terkecuali. Jika
ingin makan daging Qurban, silahkan ambil jatah dari Qurban Sunnah milik orang
lain yang dibagikan.
2. Qurban Sunnah :
Orang yang berqurbannya boleh memakan sebagian besar dari hewan
yang ia Qurbankan dan wajib menyedekahkan meski sedikit untuk seorang Fakir.
Hanya saja disunnahkan untuk memakan 1/3nya, 1/3nya diberikan kepada orang yang
punya dan 1/3nya lagi disedekahkan kepada Fakir-Miskin.
▶ Yang Menerima
Jatah Daging Qurban:
Disyaratkan bagi yang menerima daging Qurban adalah Muslim, baik
kaya ataupun miskin. Hanya saja Imam Nawawi menyebutkan boleh memberikan daging
Qurban kepada Non Muslim (Dzimmi) yang hidup senegara dengan Kaum Muslimin,
hanya saja pendapat ini dinilai sangat lemah oleh sebagian Ulama. [Wallahu A'lam]
Referensi:
1. Mughni Al-Muhtaj, 6/162, 6/164-176, cet. Dar Ihya' At-Turats
Al-Arabi.
2. Hasyiyah Al-Baijuri 2/442-448, cet. Dar El-Fikr.
Penulis: @elrashied_imam
Editor: @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG :
Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW :
Twitter.com/nafashadhramaut
TG :
T.me/nafashadhramaut
FB :
fb.com/nafas.hadhramaut
YT :
https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT :
Tiktok.com/nafashadhramaut
Web :
www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA :
http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email :
nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
❤️ Like
🗣️ Comment
🔄 Share
👤 Tag Temanmu
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar