Senin, 19 Juni 2023

“Syarat-Syarat Berqurban” Oleh: Imam Abdullah El-Rashied Lc., M.A, (Alumni Angkatan ke 3, Fakultas Syari’ah, Universitas Imam Syafi'i)




Pertanyaan

 

Assalamu Alaikum wr wb

Apakah ada syarat-syarat tertentu bagi penyembelihan Qurban?

 

Jawaban

 

Wa'alaikum Salam wr wb

 

Dalam hal syarat-syarat yang diberlakukan dalam Qurban, Kami akan membaginya ke dalam 2 bagian;

- Bagian Pertama :

1) Syarat umum penyembelihan hewan.

- Bagian kedua :

2) Syarat Khusus Qurban.

 

Baiklah, langsung saja ke bagian pertama:

1) Syarat Penyembelihan Hewan.

Dalam hal ini terbagi menjadi empat bagian:

A. Penyembelih.

B. Alat Sembelihan.

C. Cara Penyembelihan.

D. Hewan Sembelihan.

 

Baiklah, langsung saja ke pembahasannya:

A. Penyembelih.

Ulama menyebutkan syarat penyembelih adalah seseorang yang boleh dinikahi, dalam hal ini hanya dua:

1. Muslim.

2. Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani), dengan syarat-syarat tambahan di Bab Nikah.

Hal ini merujuk pada Firman Allah swt:

((وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم))


"Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang beri kitab halal bagi kalian." [QS. Al-Maidah : Ayat 5]

 

B. Alat Sembelihan.

Hal yang disyaratkan dalam Alat Sembelihan agar dagingnya menjadi halal adalah:

Benda tajam selain Kuku, Gigi dan Tulang.

 

Jadi, semua benda tajam baik berupa pisau, pedang, tombak dan sejenisnya yang terbuat dari barang tambang seperti besi, emas, perak, tembaga, perunggu atau bukan barang tambang seperti batu, kayu, kaca dan semacamnya itu boleh dijadikan alat sembelihan.

Hal ini merujuk pada Hadits:

((ما أنهر وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر)) رواه البخاري (رقم ٥٥٠٦) ومسلم (رقم ٥٠٦٥ و ٥٠٦٦)

 

"Yang mengalirkan (darah) dan dibacakan Nama Allah padanya, maka makanlah, kecuali (jika disembelih dengan) Gigi dan Kuku." HR. Al-Bukhari (no. 5506) & Muslim (no. 5065-5066)

Karena Gigi sama dengan Tulang, maka hukumnya sama.

 

C. Cara Penyembelihan.

Syarat sahnya sembelihan itu harus memotong 2 hal pada leher binatang, yaitu:

1. Jalur pernafasan (الحلقوم).

2. Jalur makanan (المريء).

Nah, syaratnya harus dipotong sekaligus.

 

Selain memotong kedua jalur tersebut, disyaratkan juga untuk tidak menyebut selain nama Allah, terlebih jika dijadikan persembahan maka statusnya menjadi bangkai dan tidak halal dimakan.

 

D. Hewan Sembelihan.

Hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan yang halal, sedangkan hewan yang tidak halal seperti Anjing, Babi, Gajah, binatang buas seperti Singa, Harimau dan sejenisnya tidak boleh disembelih dan statusnya jika disembelih menjadi bangkai. Sedangkan dalam pembahasan kali ini, hewan sembelihan yang dimaksud adalah Hewan Qurban yang hanya mencakup tiga jenis binatang seperti yang akan disebutkan pada pembahasannya.

 

2) Syarat Khusus Qurban.

Dalam hal ini kami akan membaginya ke dalam 5 bagian seperti berikut ini:

A. Orangnya.

B. Hewanya.

C. Waktunya.

D. Niatnya.

E. Hitungannya.

F. Pembagiannya.

 

Baiklah, langsung saja ke pembahasannya:

A. Orangnya.

Syarat orang yang berqurban ada 4:

1. Muslim. Maka tidak sah Ibadah Qurban yang dilakukan oleh Non Muslim.

2. Memiliki harta untuk membeli hewan Qurban yang melebihi dari kebutuhannya pada Hari Raya (10 Dzul Hijjah) dan Hari Tasyriq (11-13 Dzul Hijjah).

3. Merdeka. Jika seorang budak mendapatkan izin untuk berqurban, maka terhitung untuk tuannya.

4. Menemui waktu Hari Raya. Jika ada bayi lahir di Hari Raya, maka sah untuk dilakukan Qurban untuknya. Sedangkan jika masih dalam perut ibunya, maka tidak sah diqurbankan.

 

B. Hewannya.

Dalam ketentuan syarat hewan yang sah untuk dijadikan Qurban adalah sebagai berikut:

 

1. Jenisnya : Yaitu hewan ternak yang berupa Unta atau Sapi atau Kambing.

 

2. Usianya :

- Unta : Memasuki usia 6 tahun.

- Sapi & Kambing : Memasuki usia 3 tahun.

- Domba (biri-biri) : Memasuki usia 2 tahun.

 

3. Jatahnya :

- Unta & Sapi : Untuk 7 orang.

- Kambing : Untuk 1 orang.

 

4. Kesehatannya :

Hewan ternak yang memiliki Aib (kekurangan; baik itu penyakit ataupun bukan) yang menyebabkan berkurangnya daging itu tidak sah dijadikan Qurban.

Seperti:

a. Ternak yang sangat kurus dikarenakan penyakit atau kelainan.

b. Ternak yang kupingnya terpotong.

c. Ternak yang kakinya timpang.

d. Ternak yang buta sebelah atau buta keduanya.

e. Ternak yang sakit-sakitan.

f. Ternak yang terkena kudis.

 

Sedangkan binatang ternak yang patah tanduknya atau kupingnya sobek, itu tidak masalah.

 

C. Waktunya.

Waktu untuk berqurban dimulai sejak terbitnya Mentari setinggi tombak (15 menit setelah terbitnya Mentari) pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzul Hijjah) dan berlalunya waktu yang cukup untuk melakukan Dua Raka'at dan Dua Khutbah yang singkat. Waktu berqurban ini berlanjut hingga terbenamnya Mentari pada hari terakhir Tasyriq (13 Dzul Hijjah).

 

Nah, kesunnahan Ibadah Qurban ini adalah pada setiap tahunnya, bukan seumur hidup sekali sebagaimana disalah-pahami oleh sebagian orang.

 

D. Niatnya.

1. Qurban Sunnah : Niatnya adalah ketika menyembelih atau ketika mewakilkan dalam penyembelihan.

 

2. Qurban Wajib :

- Karena Nadzar : Tidak butuh niat.

- Karena Ta'yin/Ja'l (ditentukan) : Niatnya saat menyembelih, atau ketika mewakilkan atau ketika menentukan binatang tersebut sebagai Hewan Qurban.

 

E. Hitungannya.

Dalam hal hitungan Qurban, 1 kambing hanya sah untuk satu orang jika status Qurbannya adalah Sunnah Ain atau Wajib. Akan tetapi jika status Qurbannya adalah Sunnah Kifayah, maka boleh untuk satu keluarga. Sedangkan Sapi dan Unta cukup untuk jatah 7 orang.

Ketika disebutkan 1 kambing untuk 1 orang, 1 sapi atau unta untuk 7 orang, bukan berarti tidak boleh berqurban lebih dari itu. Bahkan, setiap orang boleh berqurban lebih dari 1 kambing atau 1 sapi & unta.

 

F. Pembagiannya.

Dalam hal pembagian daging Qurban, ada perbedaan antara Qurban Wajib dan Qurban Sunnah, baik yang berqurban atau yang sekedar menerima jatah daging Qurban, berikut penjelasannya:

 

Yang Berqurban:

1. Qurban Wajib :

Orang yang berqurbannya tidak boleh memakan sedikitpun dari daging Qurbannya, akan tetapi dia wajib menyedekahkan semuanya tanpa terkecuali. Jika ingin makan daging Qurban, silahkan ambil jatah dari Qurban Sunnah milik orang lain yang dibagikan.

 

2. Qurban Sunnah :

Orang yang berqurbannya boleh memakan sebagian besar dari hewan yang ia Qurbankan dan wajib menyedekahkan meski sedikit untuk seorang Fakir. Hanya saja disunnahkan untuk memakan 1/3nya, 1/3nya diberikan kepada orang yang punya dan 1/3nya lagi disedekahkan kepada Fakir-Miskin.

 

Yang Menerima Jatah Daging Qurban:

Disyaratkan bagi yang menerima daging Qurban adalah Muslim, baik kaya ataupun miskin. Hanya saja Imam Nawawi menyebutkan boleh memberikan daging Qurban kepada Non Muslim (Dzimmi) yang hidup senegara dengan Kaum Muslimin, hanya saja pendapat ini dinilai sangat lemah oleh sebagian Ulama. [Wallahu A'lam]

 

 

Referensi:

1. Mughni Al-Muhtaj, 6/162, 6/164-176, cet. Dar Ihya' At-Turats Al-Arabi.

2. Hasyiyah Al-Baijuri 2/442-448, cet. Dar El-Fikr.

 

===============

Penulis: @elrashied_imam

Editor: @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

                                                                                                  

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

️ Like

🗣️ Comment

🔄 Share

👤 Tag Temanmu

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search