Selasa, 27 Juni 2023

“Waktu Kesunnahan Tidak Memotong Kuku & Rambut Saat Berqurban” Oleh: Imam Abdullah El-Rashied Lc., M.A, (Alumni Angkatan ke 3, Fakultas Syari’ah, Universitas Imam Syafi'i)

 


Pertanyaan

 

Assalamu Alaikum wr wb

Seseorang yang ingin berqurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku ataupun rambut, itu dimulai dari kapan?

 

Jawaban

 

Wa'alaikum Salam wr wb

Disebutkan dalam sebuah Hadits, bahwasannya Rasulullah saw bersabda:

 

((إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره)) رواه مسلم (رقم ٥٠٤١)

 

"Jika Kalian melihat Hilal Dzul Hijjah, kemudian salah seorang di antara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya." HR. Muslim no. 5.041

 

Imam Nawawi menyebutkan dalam Minhajnya:

"Disunnahkan bagi yang ingin berqurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya di 10 (pertama) Dzul Hijjah hingga penyembelihan."

 

Bahkan, Imam Al-Khotib Asy-Syirbini menyebutkan bukan hanya rambutnya saja, akan tetapi semua bulu yang ada di badannya, bahkan selain bulu juga disunnahkan agar tidak dipotong.

 

Intinya semua organ tubuhnya tidak ada yg terpisah kecuali darah, karena dalam madzhab syafii masih ada khilaf.

 

Kesunnahan ini dilakukan jika ia tidak punya hajat untuk memotong atau menghilangkan organ tersebut, maka dari itu jika ada hajat hukumnya akan berubah pula, terkadang akan menjadi:

 

1. Wajib dipotong, seperti ketika memotong tangan orang yang mencuri, atau Khitan bagi orang yang sudah baligh.

2. Sunah untuk dipotong, seperti ketika mengkhitan anak kecil yang belum baligh.

3. Mubah, seperti ketika mencabut gigi yang bermasalah.

 

Nah, waktu kesunnahan tidak dipotong adalah sejak 1 Dzul Hijjah hingga ia menyembelih hewan qurban miliknya (termasuk jika ia melakukannya di hari 11, 12, 13).

 

📝Jika ia mempunyai banyak hewan yang akan diqurbankan maka kemakruhan itu akan hilang ketika salah satu hewan qurbannya disembelih.

 

Hikmah dari hal tersebut adalah permohonan kepada Allah agar semua anggota tubuhnya dijauhkan dari api neraka.

 

📝 Imam Ahmad mengakatakan bahwa hal itu wajib dilakukan, kecuali jika ia butuh untuk memotong rambut atau organ lainnya.

 

📝Adapun bagi orang yang tidak berqurban, maka hal yang demikian tidak dimakruhkan atau diharamkan menurut Imam Ahmad. (Wallahu A'lam Bish-Showab)

 

Referensi:

1. Mughni Al-Muhtaj 6/163, cet. Dar Ihya' At-Turats Al-Arabi.

2. Busyro Al Karim, halaman 703-704, cetakan Dar Al Minhaj.

 

===============

Penulis: @elrashied_imam

Editor: @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

                                                                                                  

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

️ Like

🗣️ Comment

🔄 Share

👤 Tag Temanmu

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search