Pertanyaan
Assalamu Alaikum wr wb
Seseorang yang ingin berqurban disunnahkan untuk tidak memotong
kuku ataupun rambut, itu dimulai dari kapan?
Jawaban
Wa'alaikum Salam wr wb
Disebutkan dalam sebuah Hadits, bahwasannya Rasulullah saw
bersabda:
((إذا رأيتم هلال ذي الحجة
وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره)) رواه مسلم (رقم ٥٠٤١)
"Jika Kalian melihat Hilal Dzul Hijjah, kemudian salah seorang
di antara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaknya dia tidak memotong
rambut dan kukunya." HR. Muslim no. 5.041
Imam Nawawi menyebutkan dalam Minhajnya:
"Disunnahkan bagi yang ingin berqurban untuk tidak memotong
rambut dan kukunya di 10 (pertama) Dzul Hijjah hingga penyembelihan."
Bahkan, Imam Al-Khotib Asy-Syirbini menyebutkan bukan hanya
rambutnya saja, akan tetapi semua bulu yang ada di badannya, bahkan selain bulu
juga disunnahkan agar tidak dipotong.
Intinya semua organ tubuhnya tidak ada yg terpisah kecuali darah,
karena dalam madzhab syafii masih ada khilaf.
Kesunnahan ini dilakukan jika ia tidak punya hajat untuk memotong
atau menghilangkan organ tersebut, maka dari itu jika ada hajat hukumnya akan
berubah pula, terkadang akan menjadi:
1. Wajib dipotong, seperti ketika memotong tangan orang yang
mencuri, atau Khitan bagi orang yang sudah baligh.
2. Sunah untuk dipotong, seperti ketika mengkhitan anak kecil yang
belum baligh.
3. Mubah, seperti ketika mencabut gigi yang bermasalah.
Nah, waktu kesunnahan tidak dipotong adalah sejak 1 Dzul Hijjah
hingga ia menyembelih hewan qurban miliknya (termasuk jika ia melakukannya di
hari 11, 12, 13).
📝Jika
ia mempunyai banyak hewan yang akan diqurbankan maka kemakruhan itu akan hilang
ketika salah satu hewan qurbannya disembelih.
Hikmah dari hal tersebut adalah permohonan kepada Allah agar semua
anggota tubuhnya dijauhkan dari api neraka.
📝
Imam Ahmad mengakatakan bahwa hal itu wajib dilakukan, kecuali jika ia butuh
untuk memotong rambut atau organ lainnya.
📝Adapun
bagi orang yang tidak berqurban, maka hal yang demikian tidak dimakruhkan atau
diharamkan menurut Imam Ahmad. (Wallahu A'lam Bish-Showab)
Referensi:
1. Mughni Al-Muhtaj 6/163, cet. Dar Ihya' At-Turats Al-Arabi.
2. Busyro Al Karim, halaman 703-704, cetakan Dar Al Minhaj.
Penulis: @elrashied_imam
Editor: @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG :
Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW :
Twitter.com/nafashadhramaut
TG :
T.me/nafashadhramaut
FB :
fb.com/nafas.hadhramaut
YT :
https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT :
Tiktok.com/nafashadhramaut
Web :
www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA :
http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email :
nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
❤️ Like
🗣️ Comment
🔄 Share
👤 Tag Temanmu
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar