Sering menjadi persoalan diantara masyarakat
mengenai pria yang bukan habaib itu menikahi wanita syarifah
yang nasabnya bersambung kepada Rasulullah Saw. meskipun sah namun tidak memenuhi hak wanita dan walinya secara syar’i
yaitu tiada kesetaraan pasutri dalam nasab (kafa’ah).
Dan kafa’ah inilah yang disebut oleh ulama
dengan Syarat Luzum bukan Syarat Sah, karena sang wali dari wanita
Syarifah boleh membatalkan pernikahan tersebut sebab tiada kesetaraan dalam
nasab. Sedangkan kesetaraan nasab adalah urusan yang harus dilestarikan menurut
semua jumhur ulama islam kecuali Imam Malik Ra.
Maka bagi Syarifah yang sebagai masyarakat
yang bermadzhab Syafi’iyyah untuk memilih calon yang Sayyid agar melestarikan kafa’ah dalam nasab,
dan bagi orang tua-nya juga hendak menjaga nasab mulia ini ketika memilihkan
atau sebelum merestui pasangan untuk putri syarifah, sebab urusan kafa’ah hal
yang harus dijaga dan ini bukan diskriminasi syariat.
sebagaimana kanjeng Nabi Muhammad Saw.
bersabda :
)تخيروا لنطفكم،
فإن العرق نزاع، فانكحوا الأكفاء وأنكحوا إليهم(
“Pilihlah calon menantu kalian, sebab asal keturunan itu pokok perselisihan,
maka nikahilah yang sekufu’ dan nikahkan anak kalian pada mereka.” HR. Ibnu Majah, Hakim,
dan Baihaqi.
Sebagaimana secara logis; seorang raja
menikahkan putrinya dengan anak raja yang lainnya, maka hal yang wajar dan
masuk akal kalau nasab yang sekufu’
antara Sayyid dan Syarifah itu dilestarikan dalam pernikahan.
Al-Imam As Suyuthi Ra. dalam kitab al-Khasaish
al-Kubro dan al-Imam Ibnu
Hajar al-Haitamy asy-Syafi’i dalam kitab-nya Tuhfah al-Muhtaj mengutarakan,
“Termasuk dari perlakuan khusus syariat untuk keturunan Rasulullah Saw. yaitu
tidak ada nasab kaum manusia yang sekufu dengan nasab keturunan puterinya yakni
Fatimah Az Zahra dalam pernikahan.”
Dan Imam Abu Bakar al-Kasaani al-Hanafi Ra. dalam
kitab Badhai’ as-Shanai’ menyampaikan alasan kenapa harus sekufu’ dalam
nasab, “Sebab rasa kebanggaan dan aib itu terjadi dalam urusan nasab-nasab,
maka nasab yang penuh kekurangan itu setara dengan kerendahan nasab.”
Al-Imam Ibnu Qudamah Al Hambali Ra. juga
memberi alasan dalam kitabnya al-Mughni, “Orang arab itu memperhitungkan
kesetaraan dalam nasab, dan tidak menyukai pernikahan para majikan dengan
budak, karena mereka memandang hal itu adalah kekurangan dan aib.”
Ahlul bait Saadah Bani Alawi dalam pernikahan
ini juga ada yang menggunakan metode Imam Ahmad bin Hambal r.a yang mana
mengambil keputusan melalui keridhoan dari seluruh kerabat yang dekat dan yang
jauh, dan bagi salah satu mereka yang tidak ridho maka ada hak untuk membatalkan
pernikahan ini, sebab aib pernikahan tidak sekufu’ ini menjalar kepada mereka.
Nah, bila ada yang bertanya, “lantas bagaimana
Sayyidina Ali bin Thalib Ra. menikahkan putri-putri Fatimah Az Zahra dengan
yang bukan Bani Hasyim?”
Jawabannya; sebab pada waktu itu Ahlul Bait,
kerabat dekat dan yang jauh itu tidak menyebar ke seluruh dunia sehingga masih
bisa sempat mendapatkan hasil keridhoan dari semua kerabat yang memiliki hubugan
dengan nasab mulia ini, sedangkan sekarang ini sudah memencar dan susah
mendapatkan keridhoan dan keputusan mereka.
Yang jelas dalam kaca mata syariat adalah
sebuah problematika meskipun dihukumi sah tapi tidak dianggap baik bila tidak
sekufu, apalagi pernikahan yang tidak sekufu ini menyebabkan putusnya nasab
Nabi Muhammad saw. sebagaimana dalam qoidah syariat :
"أَنَّ
الْفَرْعَ يَتْبَعُ الْأَبَ فِي النَّسَبِ"
“Bahwa anak mengikuti nasab ayahanda-nya”
Bahkan dalam ilmu Maqashid asy-Syari’ah
dijelaskan bahwa sebagaimana agama, jiwa, harta dan akal itu wajib di jaga,
maka nasab itu wajib dijaga karena berkaitan atas kehormatan wanita, sedangkan pernikahan
yang tidak sebanding ini tidak mampu mengatasi rasa aib bagi nasab mulia dari keluarga
wanita syarifah ini. Pada akhirnya komitmen seumur hidup itu menghancurkan visi
dan misi pernikahan, seperti kerancuan interaksi dalam keluarga, kerabat, dan
memudarkan keharmonisan rumah tangga.
Fanatik menghujah boleh nikahin Syarifah
Sebagian orang yang malah berani menikahi
Syarifah, mereka dibutakan cinta, lalu
menghujah dengan Al Quran dan Hadits dengan tanpa pemahaman dalil yang solid
dari para ulama dan malah mengambil pemahaman sendiri, sampai tidak menerima kebenaran kenyataan hak syar’i dari
ulama, itu semua demi kebutuhan nafsu dari keegoisan akal.
Perlu kita ketahui, bahwa Al Quran dan Hadits itu tidak pernah terang-terangan, “Kalau kaca mata syari’at tidak memandangi kesetaraan nasab
dan agama dalam pernikahan.”
Malahan, Al Qur’an dan Hadits sangat
menerangkan perbandingan status dan menegaskan, “Keutamaan orang takwa
dibandingkan dengan orang yang tidak takwa, segolongan manusia memiliki
keistimewaan ketimbang golongan yang lainnya, begitu juga keutamaan keluarga
Nabi saw. dengan yang non ahlul bait, dan keutamaan orang arab ketimbang dengan
orang yang non arab, bahkan suku-suku arab yang tinggi seperti Quraisy juga
berbeda keutamaannya dari suku arab yang lain, ini menandakan kalau syari’at
sangat memperhatikan jalur keutamaan antar perbedaan derajat nasab dan agama.”
Dan perlu kita tanami dalam hati, kebanggaan
Ahlul Bait menjaga kelestarian nasab ini bukanlah kebanggaan yang menimbulkan
sifat sombong, melainkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberi
Allah swt. Dan menjaga kehormatan diri dari aib dan kerendahan, maka hal ini adalah
kebaikan dan pastinya dilakukan juga oleh orang yang berakal sehat dan baik
kehormatannya.
Sebagaimana untain kanjeng Nabi Muhammad saw.
bersabda :
"أنا
سيد ولد آدم ولا فخر"
“Aku adalah tuan-nya anak Adam, dan tiada
suatu kebanggaan apapun”
Ada tiga dalil yang sering mereka sebutkan dan
kita sering dengar, jadi jangan sampai kita tertipu apalagi sampai mengikuti !
Pertama, ayat al-Qur’an yang berbunyi :
"يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ
إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا
وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ
إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ" [الحجرات: 13]
Dalam dzahir ayat ini menunjukkan bahwa
perbedaan jenis, bangsa, ataupun suku
itu demi saling mengenal agar menciptakan kesatuan, dan orang takwa
adalah orang yang paling mulia. Jadi tiada makna dari ayat ini kalau nasab
bukan termasuk kafa’ah dalam pernikahan, sedangkan dalil yang lainnya yang
menjelaskan bahwa dalam pernikahan itu mesti kafa’ah dalam nasab.
Yang kedua, Hadits Nabi yang berbunyi :
"إِذَا
جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وخلقه فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ"
Dzahir hadits ini juga tidak menerangkan
“syariat tidak mengukur nasab dalam pernikahan.”
Akan tetapi,
bila kita meridhoi baiknya agama seseorang serta akhlaknya maka nikahkan lah
dia, bila tidak akan menimbulkan fitnah besar, jadi hanya menerangkan tentang
agama dan tiada kata nasab.
Yang ketiga, menghujat perbuatan nabi Muhammad
سaw. yang menikahkan seorang budak Zainab bintu
Jahsy dengan majikan-nya yaitu Zaid bin Haritsah, lalu juga menikahkan Fatimah
bintu Qois dengan Usamah bin Zaid.
Jawaban-nya; ini adalah perbuatan rasulullah
saw. yang dikhususkan oleh syariat secara khusus dalam hak tindakan beliau bisa
menikahkan siapapun dari wanita dengan siapapun dari lelaki, ulama juga
beragumentasi bahwa Zainab dan Fatimah juga tidak menyukai pernikahan tersebut,
akan tetapi keduanya ridho kalau sudah diperintahkan oleh nabi agung yang mulia,
maka wajib melaksanakannya.
Hingga Rasulullah saw. bersabda :
"طاعة
الله وطاعة رسوله خير لك"
“Bahwa menta’ati Allah dan
Rasul-nya itu lebih baik untukmu”
Sumber :
1- Al-Ajwibah
Al-Ghaliyah, karya : Sy. Zainal Abidin al-Alwi al-Husaini, Hal :107, Cet.
2- Tuhfah
al-Muhtaj, karya : Imam Ibnu Hajar al-Haitamy, Juz : ٩, Hal : 180, Cet. Dar
al-Kotob Al-Ilmiyyah
3- Al-Mughni,
Karya : Imam Ibnu Qudamah, Juz : ٩, Hal 321, Cet. Dar al-Hadits
al-Qohirah
4- Badhai’
as-Shanai’, Karya : Imam Abu Bakar al-Kasaani, Juz : ٢, Hal : 470, Cet. Dar al-Fikr
Penulis: @el_ghubar.mubarok
Editor: @gilang_fazlur_rahman
Layouter:
@najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ
ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG :
Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW :
Twitter.com/nafashadhramaut
TG :
T.me/nafashadhramaut
FB :
fb.com/nafas.hadhramaut
YT :
https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT :
Tiktok.com/nafashadhramaut
Web :
www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA :
http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email :
nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar