Sebelum membahas tentang suntikan atau infus, perlu
diketahui bahwa sejak zaman dahulu ada sebuah alat yang berisi zat
cairan baik obat atau asupan makan yang disalurkan melalui anus hingga masuk ke
usus besar, terkadang bertujuan untuk mempermudah buang kotoran atau
mengenyangkan tubuh. Maka ini membatalkan menurut sepakat ulama termasuk ulama
Syafiiyah. Karena itu termasuk salah satu yang membatalkan puasa, yaitu
memasukan sesuatu dari salah satu lubang tubuh, seperti yang disebutkan dalam
hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu ‘Abbas :
إِنَّمَا الْفِطْرُ
مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ (
رَوَاهُ الْبَيْهَقِي )
“Perkara yang membatalkan adalah sesuatu yang masuk kedalam tubuh, bukan sesuatu
yang keluar dari tubuh.” ( HR. Imam Baihaqi )
Hukum suntik atau infus dalam tubuh, ada 4 pendapat
menurut ulama kontemporer, yaitu:
1.
Membatalkan.([1])
2.
Tidak membatalkan.([2])
3.
Hukum diperinci :
A.
Akan membatalkan, jika
menyuntik melalui pembuluh darah, walaupun untuk pengobatan atau asupan makan.
B.
Tidak membatalkan jika
menyuntik pada otot.
4.
Hukum diperinci :
A.
Tidak membatalkan, jika bertujuan untuk pengobatan
walaupun pada pembuluh darah atau pada
otot.([3])
B.
Membatalkan, jika bertujuan untuk asupan makan. baik itu melalui pembuluh darah atau
pada otot.([4])
Pendapat yang
diunggulkan dalam madzhab Imam Syafii adalah pendapat ketiga, berdasarkan
qaidah yang ditetapkan pakar ilmu fikih dari kalangan Syafiiyyah sejak dahulu,
yang mengandung pemahaman bedanya antara suntikan pada pembulu darah dan pada
otot sebagaimana berikut:
قال الخطيب : لو داوى جرحه الذي على
لحم الساق أو الفخذ فوصل الدواء إلى الداخل المخ أو اللحم أو غرز فيه حديدة فإنه
لا يفطر لأنه ليس بجوف.
ثم قال : لو كان على بطنه جائفة
فوضع عليها دواء فوصل جوفه أفطر وإن لم يصل باطن الأمعاء كما جزم به في
الروضة.
“Imam khatib Syirbini berkata : jika seseorang
mengobati lukanya yang berada dibetis atau paha, kemudian obat tersebut
masuk kedalam otak atau daging, atau jika ditusuk benda besi ( pada bagian
betis / paha ), maka tidak membatalkan puasa, karena tempat tersebut tidak
tergolong jaauf
(
rongga dalam tubuh yang membatalkan ).
Kemudian beliau
berkata : jika terdapat luka pada bagian perutnya, kemudian diobati luka tersebut
hingga masuknya obat kedalam perut, maka itu membatalkan puasa. Walaupun obat
belum nyampe kedalam usus, sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab Ar-raudhah.”
([5])
Seperti yang
disebutkan dalam teks di atas bahwa menuangkan obat pada luka ( yang ada pada
perut ) saja membatalkan, maka apalagi jika obat disalurkan lewat pembuluh
darah dengan perantara suntikan atau infus maka itu lebih efektif dan lebih
cepat menebar keseluruh dalam tubuh dengan waktu yang singkat, tidak seperti
cairan yang disalurkan lewal otot.
Ada dua sebab yang
membuat cairan yang di salurkan lewat otot akan lambat menyebar keseluruh
tubuh, yaitu :
A.
Obat yang disalurkan
lewat otot tidak akan masuk kedalam tubuh melainkan dengan cara menyerapnya
obat, dan itu tidak bermasalah dalam puasa, seperti hal nya obat mata yang
terasa ditenggorokan karna terserap melalui pori-pori.
B.
Obat tidak masuk
melalui lubang yang terbuka dalam tubuh, seperti pembuluh darah.
Maka seyogyanya bagi pengikut madzhab Syafii untuk
mengambil pendapat ini, walaupun diperbolehkan untuk mengambil pendapat kedua
bahwa infus atau suntikan itu tidak membatalkan sama sekali.
[1] . Dalil Pendapat
Pertama :
A.
Sampainya sesuatu kedalam tubuh akan membatalkan, jika
melalui salah satu lima lubang. baik lubang asli ataupun buatan, baik masuk
kedalam tubuh melaui perut ataupun lainnya.
B.
Sesuatu
yang dapat membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu keotak atau dalam perut, maka saat meyakini sampainya
sesuatu tersebut kedalamnya, membatalkan puasa.
[2] .
Dalil Pendapat Kedua :
A.
Sesuatu
yang masuk dari suntikan tersebut keanggota tubuh bukan melalui lobang asli,
dan lobang yang terbuka.
B.
Otot
dan pembuluh darah bukan termasuk jauf ( Rongga dalam tubuh)
C.
Cara
penyuntikan tersebut tidak memberi faedah mengenyangkan atau menyegarkan,
Karena cara penyuntikan seperti ini tidak sampai ke perut dan tidak melewati
bagian pencernaan manusia.
[3] . Dalil Pendapat Ketiga : yang tidak
membatalkan puasa
A.
Karena
penyuntikan dengan tujuan untuk pengobatan tidak sampai kedalam tubuh dari salah satu lima lubang, yang tidak terpenuhinya syarat
membatalkan.
B.
Karena ada keserupaan dengan proses penyerapan
pori – pori sampai kedalam tubuh, dan itu tidak membatalkan puasa tanpa khilaf.
C.
Karena tidak ada asupan makanan yang di
masukkan ke dalam tubuh.
[4] .
Dalil Pendapat Kempat : yang membatalkan puasa.
A.
Karena penyuntikan dengan tujuan untuk
pengobatan tidak sampai kedalam tubuh dari salah satu lima lubang, yang tidak terpenuhinya syarat yang membatalkan.
B.
Karena
ada keserupaan dengan proses penyerapan pori – pori sampai kedalam tubuh dan
itu tidak membatalkan puasa tanpa khilaf.
C.
Karena
tidak ada asupan makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.
[5]. Mughni
Muhtaj: Juz : 2 hal : 168
/ Nihayatul Muhtaj Juz : 3 Hal : 191
Penulis : @gilang_fazlur_rahman
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇsᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar