Rabu, 19 Maret 2025

Apa hukum puasa bagi orang yang disuntik atau diinfus ? batal atau tidak? Oleh : Rizky Fadhilah



Sebelum membahas tentang suntikan atau infus, perlu diketahui bahwa sejak zaman dahulu ada sebuah alat yang berisi zat cairan baik obat atau asupan makan yang disalurkan melalui anus hingga masuk ke usus besar, terkadang bertujuan untuk mempermudah buang kotoran atau mengenyangkan tubuh. Maka ini membatalkan menurut sepakat ulama termasuk ulama Syafiiyah. Karena itu termasuk salah satu yang membatalkan puasa, yaitu memasukan sesuatu dari salah satu lubang tubuh, seperti yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu ‘Abbas :

 

إِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ   ( رَوَاهُ الْبَيْهَقِي )

 

“Perkara yang membatalkan adalah sesuatu yang masuk kedalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh.” ( HR. Imam Baihaqi )

 

Hukum suntik atau infus dalam tubuh, ada 4 pendapat menurut ulama kontemporer, yaitu:

 

1.     Membatalkan.([1])

2.     Tidak membatalkan.([2])

3.     Hukum diperinci :

A.    Akan membatalkan, jika menyuntik melalui pembuluh darah,  walaupun untuk pengobatan atau asupan makan.

B.    Tidak membatalkan jika menyuntik pada otot.

 

4.     Hukum diperinci :

A.    Tidak membatalkan, jika bertujuan untuk pengobatan walaupun  pada pembuluh darah atau pada otot.([3])

B.    Membatalkan, jika bertujuan untuk asupan makan. baik itu melalui pembuluh darah atau pada otot.([4])

 

Pendapat yang diunggulkan dalam madzhab Imam Syafii adalah pendapat ketiga, berdasarkan qaidah yang ditetapkan pakar ilmu fikih dari kalangan Syafiiyyah sejak dahulu, yang mengandung pemahaman bedanya antara suntikan pada pembulu darah dan pada otot sebagaimana berikut:

 

قال الخطيب :  لو داوى جرحه الذي على لحم الساق أو الفخذ فوصل الدواء إلى الداخل المخ أو اللحم أو غرز فيه حديدة فإنه لا يفطر لأنه ليس بجوف.

ثم قال : لو كان على بطنه جائفة  فوضع عليها دواء فوصل جوفه أفطر وإن لم يصل باطن الأمعاء كما جزم به في الروضة.

“Imam khatib Syirbini berkata : jika seseorang mengobati lukanya yang berada  dibetis atau paha, kemudian obat tersebut masuk kedalam otak atau daging, atau jika ditusuk benda besi ( pada bagian betis / paha ), maka tidak membatalkan puasa, karena tempat tersebut tidak tergolong  jaauf   ( rongga dalam tubuh yang membatalkan ).

Kemudian beliau berkata : jika terdapat luka pada bagian perutnya, kemudian diobati luka tersebut hingga masuknya obat kedalam perut, maka itu membatalkan puasa. Walaupun obat belum nyampe kedalam usus, sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab Ar-raudhah.” ([5])

 

Seperti yang disebutkan dalam teks di atas bahwa menuangkan obat pada luka ( yang ada pada perut ) saja membatalkan, maka apalagi jika obat disalurkan lewat pembuluh darah dengan perantara suntikan atau infus maka itu lebih efektif dan lebih cepat menebar keseluruh dalam tubuh dengan waktu yang singkat, tidak seperti cairan yang disalurkan lewal otot.

 

Ada dua sebab yang membuat cairan yang di salurkan lewat otot akan lambat menyebar keseluruh tubuh, yaitu :

A.    Obat yang disalurkan lewat otot tidak akan masuk kedalam tubuh melainkan dengan cara menyerapnya obat, dan itu tidak bermasalah dalam puasa, seperti hal nya obat mata yang terasa ditenggorokan karna terserap melalui pori-pori.

B.    Obat tidak masuk melalui lubang yang terbuka dalam tubuh, seperti pembuluh darah.

 

Maka seyogyanya bagi pengikut madzhab Syafii untuk mengambil pendapat ini, walaupun diperbolehkan untuk mengambil pendapat kedua bahwa infus atau suntikan itu tidak membatalkan sama sekali. 

 

 



[1] . Dalil Pendapat Pertama :

A.       Sampainya sesuatu kedalam tubuh akan membatalkan, jika melalui salah satu lima lubang. baik lubang asli ataupun buatan, baik masuk kedalam tubuh melaui perut ataupun lainnya.

B.        Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu keotak atau  dalam perut, maka saat meyakini sampainya sesuatu tersebut kedalamnya, membatalkan puasa.

 

[2] .  Dalil Pendapat Kedua : 

A.      Sesuatu yang masuk dari suntikan tersebut keanggota tubuh bukan melalui lobang asli, dan lobang yang terbuka.

B.      Otot dan pembuluh darah bukan termasuk jauf ( Rongga dalam tubuh)

C.       Cara penyuntikan tersebut tidak memberi faedah mengenyangkan atau menyegarkan, Karena cara penyuntikan seperti ini tidak sampai ke perut dan tidak melewati bagian pencernaan manusia.

[3] .  Dalil Pendapat Ketiga : yang tidak membatalkan puasa

A.      Karena penyuntikan dengan tujuan untuk pengobatan tidak sampai kedalam tubuh dari salah satu lima lubang, yang tidak terpenuhinya syarat membatalkan.

B.      Karena ada keserupaan dengan proses penyerapan pori – pori sampai kedalam tubuh, dan itu tidak membatalkan puasa tanpa khilaf.

C.       Karena tidak ada asupan makanan yang di masukkan ke dalam tubuh.

 

[4] .  Dalil Pendapat Kempat : yang membatalkan puasa.

A.      Karena penyuntikan dengan tujuan untuk pengobatan tidak sampai kedalam tubuh  dari salah satu lima lubang, yang tidak terpenuhinya syarat yang membatalkan.

B.      Karena ada keserupaan dengan proses penyerapan pori – pori sampai kedalam tubuh dan itu tidak membatalkan puasa tanpa khilaf.

C.       Karena tidak ada asupan makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

 

[5].  Mughni Muhtaj:  Juz : 2 hal : 168 / Nihayatul Muhtaj Juz : 3 Hal : 191

 

  ===============

Penulis  :  @gilang_fazlur_rahman

Editor    : @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

 

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇsᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search