jawaban :
Perkara-perkara yang
membatalkan puasa terbagi menjadi dua. Membatalkan Secara hisiyah ( batal hakikat puasa ) dan membatalkan secara
ma’nawiyah ( pahala puasanya saja )
A.
Perkara yang membatalkan pahalanya puasa
akan tetapi secara dzahir puasanya tetap sah, tidak diwajibkan baginya untuk
mengqadha. dan baginya tidak berdosa seperti orang yang berbuka puasa Ramadhan.
namun dia mendapat dosa karena melakukan
perkara yang membatalkan secara ma’nawi.
Sebagaimana
dalam hadits :
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ
إِلاَّ الجُوْعُ وَاْلعَطْشُ ( رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَه )
"Berapa banyak orang
yang berpuasa tidak mendapat apa-apa dari puasanya melainkan lapar dan dahaga". ) HR. Imam Ahmad )
خَمْسَةٌ يُفْطِرْنَ الصَائِمَ : الكِذْبُ وَالْغِيْبَةُ
والنَّمِيْمَةُ وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَاْليَمِيْنُ الْكَذِبَةُ.
) رواه الديلمي )
"Lima perkara yang
membatalkan pahala puasa : yaitu berkata berbohong, membicarakan kejelekan
orang, mengadu doba, melihat dengan bersyahwat, sumpah palsu". ) HR. Dailami )
1.
Kidzbu ( Berbohong )
yaitu mengabarkan yang bukan sebenarnya.
2.
Ghibah ( Yaitu engkau
menceritakan saudaramu semuslim yang jika dia mendengarnya akan marah, walaupun
itu benar ).
3. Namimah ( mengadu domba ). Menyampaikan
pembicaraan dengan maksud agar terjadinya perseteruan.
4
.Melihat kepada
sesuatu yang diharamkan, atau kepada sesuatu yang dihalalkan dengan bersyahwat.
5. Sumpah palsu yaitu berbohong
dalam bersumpah.
B.
perkara yang membatalkan secara hisiyyah adalah yang membatalkan esensi ( hakikat ) puasa , wajib baginya
untuk mengqadha puasa yang dia batalkan seperti :
1.
memasukan seseatu kedalam tubuh dari lubang yang terbuka. Sebagaiman dalam hadits :
إِنَّمَا الْوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ وَلَيْسَ مِمَّا
يَدْخُلُ ، وَإِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ
( رَوَاهُ الْبَيْهَقِي )
"Yang membatalkan wudhu
adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh, bukan dari sesuatu yang masuk.
Adapun yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk kedalam tubuh, bukan
sesuatu yang keluar darinya". ( HR. Imam Baihaqi )
Adapun lobang tersebut ada 5
1.
Mulut
: Disaat
menelanya dengan
sengaja,([1])
maka batallah puasanya
2.
Hidung : Bagian
yang jika dimasukan air, akan terasa panas ( tersenggak ). Maka batal
puasanya jika air itu sampai kebatas
tersebut.
3.
Telinga : Dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh
jari kelingking, adapun yang masih
terjangkau itu tidak membatalkan puasa.([2])
4.
Kemaluan Depan : Yang
dimaksud dengan kemaluan depan adalah daerah yang tidak wajib dibasuh disaat bersesuci
( bagian dalam ). Maka harus hati-hati bagi kaum hawa disaat bersesuci, karena jika
memasukan sesuatu ke tempat tersebut, maka batalah puasanya. walaupun darurat
seperti dalam pengobatan, atau tidak seperti perempuan yang memasukan jemarinya
disaat bersesuci dari buang air kecil.
5.
Kemaluan Belakang :. daerah yang tidak
wajib dibasuh disaat bersesuci ( bagian dalam ).([3]) sama hukumnya sebagaimana pada kemaluan
depan, walaupun dalam keadaan darurat atau tidak.
·
Dikecualikan dari sesuatu yang
masuk dalam tubuh adalah : Udara atau macam rasa bau yang tak ada
bentuknya, maka tidak membatalkan
masuknya keduanya.
·
Dikecualikan dari
lubang yang terbuka adalah apabila masuknya sesuatu kedalam tubuh dari lubang
yang tidak terbuka, seperti minyak yang masuk ketubuh melalui pori-pori, maka
tidak membatalkan juga.
·
Dan yang dimaksud
masuk kedalam tubuh adalah : kedalam perut atau lambung dan paada otak,
2.
Muntah Dengan Sengaja.
Muntah terbagi menjadi dua, muntah dengan sengaja dan
tidak sengaja.
A.
Muntah dengan sengaja
akan membatalkan puasa, seperti orang yang memasukan jemarinya kedalam
tenggorokan hingga muntah, maka batal puasanya.
B.
Adapun jika muntah dengan
sendirinya tanpa disengaja, dan dia tidak menelan muntahan atau ludahnya yang
najis karena tercampur dengan muntahan, atau tertelanya tanpa disengaja, maka
itu tidak membatalkan puasa.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَائِمٌ
فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، فَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِي
وَالْحَاكِمُ )
"Barang
siapa yang muntah tidak disengaja dalam keadaan puasa, maka tidak wajib baginya
untuk mengqadha (tidak batal puasanya ). Dan barang siapa yang muntah dengan
sengaja maka dia wajib mengqadhanya ( batal puasanya )". ( HR. Abu Dawud,
Tirmidzi, dan Hakim )
Dan bagi orang yang muntah dengan tidak sengaja, hendaknya
langsung berkumur untuk mensucikan mulut dari najis muntah. Karena apa bila
ludah yang bercampur untahan tertelan, maka akan membatalkan puasa.
3.
Hilang Akal
Hilangnya akal akan membatalkan puasa. Dalam masalah ini, hilang akal sendiri
terbagi menjadi tiga :
A. Hilang akal karena tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun sehari
penuh.
B.
Hilang akal karena
gila walaupun sebentar, maka batal puasanya
C.
Hilang akal karena pingsan dan mabuk,
maka dilihat terlebih dahulu
Adapun hilang akal karena pingsan dan mabuk
berdasarkan batal atau tidaknya puasa terbagi menjadi empat keadaan yaitu :
1.
Jika dengan sengaja
dan sampai sehari penuh, maka batal puasanya ( atas kesepakatan ulama )
2.
Jika tidak dengan
sengaja dan tidak sampai sehari penuh maka tidak membatalkan puasa ( atas
kesepakatan ulama )
3.
Jika dengan sengaja namun
tidak sampai sehari penuh.
4. Sebaliknya, jika tidak dengan sengaja,
namun sehari penuh.
Untuk nomor 3 & 4
ulama berbeda pendapat :
C.
Imam Ibnu Hajar berpendapat
dalam kitab Syarh Al Irsyad dan Tuhfah tidak membatalkan namun
dalam kitab lain mengatakan batal jika dengan sengaja biarpun sebentar.
D.
Imam Ramli berpendapat, bahwa akan membatalkan jika
memang sehari penuh, biarpun sengaja atau tidak.([4])
4.
Bersenggama
Tidak diperkenankan
bersenggama disiang hari pada bulan Ramadhan walaupun tidak sampai mengeluarkan
seperma, termasuk dengan yang halal,
seperti istrinya atau dengan budaknya,
atau dengan yang haram, yaitu berzina. Na'udzubillah.
Adapun jika bersenggama karena lupa, maka tidak
membatalkan puasa.
Maka barang siapa yang
membatalkan puasanya disiang hari pada bulan Ramadhan dengan bersenggama, yaitu
(suami memasukkan semua kepala kemaluanya kelobang kemaluan istri) denga sengaja, dan mengetahui hukum haramnya, dan dengan
kemauanya sendiri bukan karena dipaksa untuk berhubungan, maka wajib baginya
mendapat 5 perkara :
1.
Batal Puasanya dan
Mendapat Dosa
2.
Wajib Mengqadhanya
3.
Wajib Untuk Imsak
( menahan dari hal-hal yang dilarang bagi orang berpuasa ).
4.
Wajib Ta’zir (
sebuah hukuman dari hakim ) dan itu bagi oarang yang tidak bertobat.
5.
Wajib Bayar Kafarah
( denda )
Yaitu membayar salaah satu dari tiga pilihan secara
tartib. Tidak boleh berpindah pada pilihan yang kedua atau ketiga, kecuali
memang karena tidak mampu.
Adapun urutan dalam kafarah yaitu :
1.
Memerdekakan Budak
2.
Puasa Selama Dua Bulan Berturut-urut.
3.
Memberikan Makan Kepada 60 Faqir Miskin Satu Mud, dengan syarat makanan
yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Catatan :
Wajibnya membayar denda ini hanya
untuk suami, tidak wajib bagi istri, karena batalnya pusa seorang istri bukan
karena berhubungan badan "jima'" tapi karena dengan masuk nya dzakar
( kepala kemaluan suami ). Biarpun belum
masuk secara sempurna.
5 . Keluar Mani Dengan Sengaja
Dengan cara aapapun, apakah itu dilakukan
dengan tanganya sendiri atau tangan istrinya,
dengan menghayal atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat dan dia
tau pasti akan keluar mani,([5])
kemudian dia melakukan itu, atau bercumbu dengan istri, maka jika keluar mani karena
salah satu sebab ini batal puasanya.
Adapun jika keluar mani tanpa disengaja
maka tidak membatalkan puasa. Seperti mimpi bersenggama hingga keluarnya mani.
6. Haid, Nifas dan Melahirkan
Dalam hal ini walaupun darah keluar hanya dalam waktu yang
singkat pada siang hari, maka dapat membatalkan puasa.
7. Murtad ( keluarnya dari agama islam )
Murtad artinya keluar dari agama islam, baik dengan keyakinan
dalam hatinya atau dengan ucapanaya atau dengan perbuatanya walaupun dengan sebentar.
[1] .
Disebutkan dalam fikih praktis puasa bahwa hukum memasukan sesuatu ke
dalam mulut ada empat :
1.
Membatalkan : Memasukkan sesuatu
ke dalam mulut, dan menelannya dengan sengaja disaat sadar bahwa dia sedang puasa.
2.
Makruh (dilarang akan tetapi tidak
dosa jika dilanggar ) : Jika
memasukan sesuatu ke dalam mulut
tanpa ditelan hanya untuk main-main saja.
3.
Mubah (boleh dilakukan dan tidak
dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi
masakannya dengan niat untuk membenahi rasa.
4.
Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya)
: Dihukumi sunnah yaitu ketika
berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak
membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam
keadaan puasa dengan catatan tidak boleh ditelan. Bahkan jika tertelan
sekalipun tanpa sengaja maka tidak
membatalkan puasa. asalkan ia berkumurkumur dengan cara yang wajar saja
dan tidak berlebihan.
[2] . Kecuali pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali,
bahwa memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan.
[3] . Ghayatul Muna Hal : 576
[4] . Nailu Ar raja’ Syarh
Safinah. Hal : 157
A.
Menurut pendapat yang dikukuhkan
Imam Ramli " Berfikir atau melihat
yang membangkitkan syahwat akan membatalkan, jika dia tahu kalau melakukan itu
pasti keluar seperma."
B.
Menurut pendapat yang dikukuhkan
Imam Ibnu Hajar "Tidak membatalkan jika
berfikir atau melihat yang membangkitkan syahwat, walaupun dengan berulang-ulang. Karena tidak menyentuh secara langsung maka
hukumnya sama dengan orang yang keluar mani karena mimpi basah." ) Tuhfatul Muhtaj Juz : 3
Hal : 410 )
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar