Sabtu, 08 Maret 2025

Apa sajakah hal-hal yang membatalkan puasa ? Oleh : Rizky Fadhilah



jawaban : 

Perkara-perkara yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua. Membatalkan Secara hisiyah ( batal hakikat puasa ) dan membatalkan secara ma’nawiyah  ( pahala puasanya saja )  

A.         Perkara yang membatalkan pahalanya puasa akan tetapi secara dzahir puasanya tetap sah, tidak diwajibkan baginya untuk mengqadha. dan baginya tidak berdosa seperti orang yang berbuka puasa Ramadhan. namun dia mendapat dosa karena  melakukan perkara yang membatalkan secara ma’nawi.

     Sebagaimana dalam hadits :

 

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الجُوْعُ وَاْلعَطْشُ  ( رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَه )

 

"Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapat apa-apa dari puasanya melainkan lapar dan dahaga". ) HR. Imam Ahmad )

 

خَمْسَةٌ يُفْطِرْنَ الصَائِمَ : الكِذْبُ وَالْغِيْبَةُ والنَّمِيْمَةُ وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَاْليَمِيْنُ الْكَذِبَةُ.

 ) رواه الديلمي )

"Lima perkara yang membatalkan pahala puasa : yaitu berkata berbohong, membicarakan kejelekan orang, mengadu doba, melihat dengan bersyahwat, sumpah palsu". )  HR. Dailami )

 

1.     Kidzbu ( Berbohong ) yaitu mengabarkan yang bukan sebenarnya.

2.     Ghibah ( Yaitu engkau menceritakan saudaramu semuslim yang jika dia mendengarnya akan marah, walaupun itu benar ).

3. Namimah ( mengadu domba ). Menyampaikan pembicaraan dengan maksud agar terjadinya perseteruan.

4      .Melihat kepada sesuatu yang diharamkan, atau kepada sesuatu yang dihalalkan dengan bersyahwat.

5. Sumpah palsu yaitu berbohong dalam bersumpah.

 

B.         perkara  yang membatalkan secara hisiyyah adalah  yang membatalkan esensi ( hakikat ) puasa , wajib baginya untuk mengqadha puasa yang dia batalkan seperti :

 

1.     memasukan seseatu kedalam tubuh dari lubang yang terbuka. Sebagaiman dalam hadits :

إِنَّمَا الْوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ وَلَيْسَ مِمَّا يَدْخُلُ ، وَإِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ

( رَوَاهُ الْبَيْهَقِي )

"Yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh, bukan dari sesuatu yang masuk. Adapun yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk kedalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar darinya". (  HR. Imam Baihaqi )

 

 Adapun lobang tersebut ada 5

1.      Mulut    :  Disaat menelanya dengan sengaja,([1]) maka batallah puasanya

2.     Hidung  :  Bagian yang jika dimasukan air, akan terasa panas ( tersenggak ). Maka batal puasanya jika air itu sampai kebatas tersebut.

3.     Telinga  : Dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh     jari kelingking, adapun yang masih terjangkau itu tidak membatalkan puasa.([2])

 

4.     Kemaluan Depan : Yang dimaksud dengan kemaluan depan adalah daerah yang tidak wajib dibasuh disaat bersesuci           ( bagian dalam ). Maka harus hati-hati bagi kaum hawa disaat bersesuci, karena jika memasukan sesuatu ke tempat tersebut, maka batalah puasanya. walaupun darurat seperti dalam pengobatan, atau tidak seperti perempuan yang memasukan jemarinya disaat bersesuci dari buang air kecil.

 

 

5.     Kemaluan Belakang :. daerah yang tidak wajib dibasuh disaat bersesuci ( bagian dalam ).([3])  sama hukumnya sebagaimana pada kemaluan depan, walaupun dalam keadaan darurat atau tidak.

 

·       Dikecualikan dari sesuatu yang masuk dalam tubuh adalah : Udara atau macam rasa bau yang tak ada bentuknya, maka tidak membatalkan masuknya keduanya.

 

·       Dikecualikan dari lubang yang terbuka adalah apabila masuknya sesuatu kedalam tubuh dari lubang yang tidak terbuka, seperti minyak yang masuk ketubuh melalui pori-pori, maka tidak membatalkan juga.

 

·       Dan yang dimaksud masuk kedalam tubuh adalah : kedalam perut atau lambung dan  paada otak,

 

 

2.     Muntah Dengan Sengaja.

Muntah terbagi menjadi dua, muntah dengan sengaja dan tidak sengaja.

A.    Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa, seperti orang yang memasukan jemarinya kedalam tenggorokan hingga muntah, maka batal puasanya.

B.    Adapun jika muntah dengan sendirinya tanpa disengaja, dan dia tidak menelan muntahan atau ludahnya yang najis karena tercampur dengan muntahan, atau tertelanya tanpa disengaja, maka itu tidak membatalkan puasa.

 

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، فَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ  ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِي وَالْحَاكِمُ )

 

"Barang siapa yang muntah tidak disengaja dalam keadaan puasa, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha (tidak batal puasanya ). Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka dia wajib mengqadhanya ( batal puasanya )". ( HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Hakim )

 

Dan  bagi orang yang muntah dengan tidak sengaja, hendaknya langsung berkumur untuk mensucikan mulut dari najis muntah. Karena apa bila ludah yang bercampur untahan tertelan, maka akan membatalkan puasa.

 

3.     Hilang Akal

Hilangnya akal akan membatalkan puasa. Dalam masalah ini, hilang akal sendiri terbagi menjadi tiga :

A.    Hilang akal karena tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun sehari penuh.

B.    Hilang akal karena gila walaupun sebentar, maka batal puasanya

C.    Hilang akal karena pingsan dan mabuk, maka dilihat terlebih dahulu

 

Adapun hilang akal karena pingsan dan mabuk berdasarkan batal atau tidaknya puasa terbagi menjadi empat keadaan yaitu :

1.     Jika dengan sengaja dan sampai sehari penuh, maka batal puasanya ( atas kesepakatan ulama )

2.     Jika tidak dengan sengaja dan tidak sampai sehari penuh maka tidak membatalkan puasa ( atas kesepakatan ulama )

3.     Jika dengan sengaja namun tidak sampai sehari penuh.

4.     Sebaliknya, jika  tidak dengan sengaja, namun sehari penuh.

 

Untuk nomor 3 & 4 ulama berbeda pendapat :

C.    Imam Ibnu Hajar berpendapat dalam kitab Syarh Al Irsyad dan Tuhfah tidak membatalkan namun dalam kitab lain mengatakan batal jika dengan sengaja biarpun sebentar.

D.    Imam Ramli berpendapat, bahwa akan membatalkan jika memang sehari penuh, biarpun sengaja atau tidak.([4])

 

 

4.     Bersenggama

Tidak diperkenankan bersenggama disiang hari pada bulan Ramadhan walaupun tidak sampai mengeluarkan seperma, termasuk dengan yang halal, seperti istrinya  atau dengan budaknya, atau dengan yang haram, yaitu berzina. Na'udzubillah.

Adapun jika bersenggama karena lupa, maka tidak membatalkan puasa.  

 

Maka barang siapa yang membatalkan puasanya disiang hari pada bulan Ramadhan dengan bersenggama, yaitu (suami memasukkan semua kepala kemaluanya kelobang kemaluan istri) denga sengaja, dan mengetahui hukum haramnya, dan dengan kemauanya sendiri bukan karena dipaksa untuk berhubungan, maka wajib baginya mendapat 5 perkara :    

 

 

1.     Batal Puasanya dan Mendapat Dosa

2.     Wajib Mengqadhanya

3.     Wajib Untuk Imsak ( menahan dari hal-hal yang dilarang bagi orang berpuasa ).

4.     Wajib Ta’zir ( sebuah hukuman dari hakim ) dan itu bagi oarang yang tidak bertobat.

5.     Wajib Bayar Kafarah ( denda )

Yaitu membayar salaah satu dari tiga pilihan secara tartib. Tidak boleh berpindah pada pilihan yang kedua atau ketiga, kecuali memang karena tidak mampu.

Adapun urutan dalam kafarah yaitu :

1.      Memerdekakan Budak

2.      Puasa Selama Dua Bulan Berturut-urut.

3.      Memberikan Makan Kepada 60 Faqir Miskin Satu Mud, dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.

 

 

Catatan :

     Wajibnya membayar denda ini hanya untuk suami, tidak wajib bagi istri, karena batalnya pusa seorang istri bukan karena berhubungan badan "jima'" tapi karena dengan masuk nya dzakar  ( kepala kemaluan suami ). Biarpun belum masuk secara sempurna.

 

5   . Keluar Mani Dengan Sengaja

    Dengan cara aapapun, apakah itu dilakukan dengan tanganya sendiri atau tangan istrinya,  dengan menghayal atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat dan dia tau pasti akan keluar mani,([5]) kemudian dia melakukan itu, atau bercumbu dengan istri, maka jika keluar mani karena salah satu sebab ini batal puasanya.

     Adapun jika keluar mani tanpa disengaja maka tidak membatalkan puasa. Seperti mimpi bersenggama hingga keluarnya mani.

 

6. Haid, Nifas dan Melahirkan

Dalam hal ini walaupun darah keluar hanya dalam waktu yang singkat pada siang hari, maka dapat membatalkan puasa.

7. Murtad ( keluarnya dari agama islam )

Murtad artinya keluar dari agama islam, baik dengan keyakinan dalam hatinya atau dengan ucapanaya atau dengan perbuatanya walaupun dengan sebentar.

 



[1] .  Disebutkan dalam fikih praktis puasa bahwa hukum memasukan sesuatu ke dalam mulut ada empat :

1.       Membatalkan : Memasukkan sesuatu ke dalam mulut, dan menelannya dengan sengaja disaat sadar bahwa  dia sedang puasa.

2.       Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar ) : Jika  memasukan sesuatu  ke dalam mulut tanpa ditelan hanya untuk main-main saja.

3.       Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa.

4.       Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika  berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak  membatalkan puasa. asalkan ia berkumurkumur dengan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.

 

[2] . Kecuali pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali, bahwa memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan.

[3] . Ghayatul Muna Hal : 576

[4] . Nailu Ar raja’ Syarh Safinah. Hal : 157

    [5].

A.     Menurut pendapat yang dikukuhkan Imam Ramli " Berfikir atau melihat yang membangkitkan syahwat akan membatalkan, jika dia tahu kalau melakukan itu pasti keluar seperma."

B.      Menurut pendapat yang dikukuhkan Imam Ibnu Hajar "Tidak membatalkan jika berfikir atau melihat yang membangkitkan syahwat, walaupun dengan berulang-ulang.  Karena tidak menyentuh secara langsung maka hukumnya sama dengan orang yang keluar mani karena mimpi basah." )  Tuhfatul Muhtaj  Juz : 3  Hal : 410 )




===============

Penulis  :   Rizky Fadhilah

Editor    : @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

 

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search