-
Haid merupakan perkara yang umum dan berulang-ulang bagi seorang perempuan.
secara bahasa haid memiliki arti mengalir, dan menurut istilah Haid adalah
darah tabiat bagi seorang Perempuan yang keluar dari rahimnya yang paling
dalam,dengan secara sehat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menambahkan
"diwaktu-waktu tertentu'' untuk memperjelas. Secara umum dalam mazhab Imam
Syafi'i, hukum haid dengan Al-Qur'an memiliki tiga kaitan :
.
Menyentuh Al-Qur'an.
.
Membawa Al-Qur'an .
.
Membaca Al-Qur'an.
Menyentuh
Al-Qur'an maupun secara langsung dengan
tangannya atau dengan salah satu dari anggota tubuhnya, walaupun menggunakan
perantara (penghalang) seperti kain, dan jika sampai itu dianggap menyentuh,
maka tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al Waqi'ah
Ayat 79 :
(لا
يمسه إلّا المطهون).
Dan
dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim Dan telah memenuhi syarat Shahih
Bukhari dan Muslim :
(ولا
يمس المصحف إلاّ الطاهر).
Dan
sama hukumnya seperti mushaf yang jilidnya menyatu dengannya Atau yang Sudah Terpisah dan belum terpotong Nisbat
(yang Masih bisa Disebut) Jilid Al-Quran
Maka haram hukumnya menurut Imam Ar-Ramli dan diperbolehkan Menurut Imam
Ibnu Hajar.
-
Membawa Al-Qur'an dan Karena menyentuhnya saja diharamkan apalagi membawanya
kecuali jika :
. Membawa Al-Qur'an dan Barang dengan tujuan
membawa barang maka tidak diharamkan.
Contohnya : Seperti Membawa Al-Qur'an didalam tas atau kantong baju.
.
Dan jika Tujuannya membawa barang dan Mushaf tidak diharamkan menurut Imam
Ar-Ramli dan diharamkan Menurut Imam Ibnu Hajar.
.Dan
jika Tujuannya Untuk membawa Mushaf saja maka haram hukumnya.
.Tidak
diniatkan kedua duanya ( Atlaq) Maka tidak diharamkan menurut Imam Ramli dan
diharamkan menurut Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Tuhfatul Muhtaz.
Membaca
Al-Qur'an Walaupun sebagian ayat dan dia dari orang mukallaf :
.Baligh
.Berakal
.Sampai
kepadanya Syariat Islam
.Dan
Sehat Panca Inderanya
Jika
tujuannya :
.Hanya
untuk membaca Al-Qur'an atau dengan yang lainnya maka hukumnya Haram.
.Hanya
untuk selain membaca Al-Qur'an seperti untuk dzikir atau nasihat atau cerita
atau menjaga diri maka hukumnya Boleh.
.Hanya
untuk membaca Al-Qur'an dan yang lainnya maka hukumnya Haram.
.Tidak
diniatkan apa apa maka hukumnya Boleh .
Karena
didalam hadits dikatakan :
لا
يقرأ الجنوب ولا الحائض شيئا من القرأن
Menurut
Imam Nawawi hadis ini dhaif (lemah),tapi menurut Imam Khotib Asyarbini hadis ini boleh
diikuti walaupun
dhaif (lemah).
Ini
menurut mazhab Imam Syafii,maka menurutnya Menghafal/memurajaah Al-Qur'an,tidak
diperbolehkan. ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa membaca Al Qur'an
diperkenankan didalam mazhab syafii,tapi dengan tidak memakai suara. pendapat
ini sama dengan pendapatnya mazhab Imam hanafi dan mazhab Imam Ahmad.Tapi ada
yang spesial yaitu mengambil pendapatnya mazhab Imam Malik,yang memperbolehkan
menyentuh dan membacanya bagi para penghafal,guru dan pelajar Al Qur'an di
dalam waktu Ta'lim (belajar mengajar).Tapi tidak diperkenankan Mengadakan
Ta'limnya di dalam masjid, 4 mazhab sepakat tidak memperbolehkannya.
والله أعلم..
Reperensi
:
1.
Durratul yatimah/ Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba'tiyah/Hal :125/ Cetakan ke 3/ Maktabah Tarim Al-hadisah.
2.
Annibras/Ahmad bin Soleh
Ba Fadal/ Hal: 45-46/Cetakan
ke 1/ Maktabah Tarim
Al-Hadisah.
3.
Hasiyah Dusuki/Syekh Muhammad bin Ahmad Arafah Addusuki
Al-Maliki/ Jilid ke 1/Hal :
284/Cetakan ke 2/Darul Kutub Beirut Libanon.
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar