Jawab :
Diperbolehkan orang
yang sakit berbuka puasa Ramadhan, apabila memang membahayakan bagi dirinya,
dan para pakar Ilmu Fiqih menetapkan qaidah dalam sakit yang diperbolehkan
untuk berbuka, seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan syarat puasa.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ) البقرة :185 (
"Dan barang siapa sakit atau dalam
perjalanan ( dia tidak berpuasa ), maka ( wajib
menggantinya ) sebanyak hari yang ditinggalkanya itu, pada hari-hari
yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesusahan
bagimu." ( QS. al-Baqarah ayat
: 185 )
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ) البقرة : 195(
"Dan
janganlah kamu jatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri." ( QS. al-Baqarah
: 195 )
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا ) النساء : 29(
Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah maha penyayang kepadamu. ( QS. an-Nisa
: 29 )
A. Pendapat ulama Syafiiyyah([1])
bahwa kapan seseorang sakit dengan sakit yang memperbolehkan untuk bertayamum (
sakit yang yang menjadikan celaka, bertambahnya sakit, atau akan menebabkan
terlambatnya sembuh ) maka harus baginya untuk
berbuka dengan secukupnya.([2])
B. Menurut ulama Hanafiyyah([3])
dan Malikiyah([4])
wajib berbuka jika memang kalau berpuasa akan membahayakan dirinya.
C. Dan menurut ulama kalangan Hanabilah, orang sakit yang boleh berbuka
adalah sakit yang bertambah parah jika
berpuasa atau jika takut memperlambat kesembuhan.
Disebutkan oleh
sebagian ulama salaf bahwasanya mereka memperkenankan berbuka puasa dari setiap
sakit apapun, walaupu sakit jemari, dan gigi graham dengan landasan akan
umumnya ayat. Maka ini adalah suatu “pendapat yang tertolak,” karna
sakit yang dimaksud dalam ayat bukan sakit secara mutlaq, akan tetapi sakit
yang membahayakan.([5])
Harus diketahui bahwa orang sakit terbagi menjadi
dua :
1.
Sakit yang masih ada
harapan untuk sembuh, boleh baginya berbuka, namun wajib baginya untuk
mengqadha setelah sembuh.
2.
Sakit yang tidak ada
harapan kesembuhanya, maka wajib seketika itu untuk membayar fidyah
setiap harinya membayar 1 Mud ( 6,7 Ons dari
makanan pokok ), jika tidak membayarnya hingga wafat, maka tetap wajib bagi
ahli waris untuk membayarnya, sebagai mana hutang, karena hutang kepada Allah
lebih berhak untuk dibayar.([6])
[1] . Dikukuhkan imam Zakariya al Anshari, dan disepakati
oleh Imam Khatib Asyirbini, Imam Jamaluddin Ar-Ramli, dan dikukuhkan pula oleh
Imam Ibnu Hajar al Hitami.
[2] . Busyral Karim Hal : 77
[3] . Badaiu’ Sanai’ Juz :
2 Hal : 93
[4] . Hasyiah Dasukqi Juz : 1 Hal : 536
[5] . Al - Mughni Juz :3 Hal : 41
[6] Bughyatul Musytarsidin Hal : 184
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar