Jawab :
Ada sebagian orang disaat mendengar adzan
fajar tetap melanjutkan makan atau minum bertendensi dengan hadits Nabi SAW
:
إِذَا سَمِعَ
أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعُهُ حَتَّى يَقْضِيَ
حَاجَتَهُ مِنْهُ
( رواه
أبو داود )
"Apa bila kalian mendengar seruan adzan dan wadah makana
ada pada tangan kalian, maka jangan
meletakan wadah tersebut hingga menuntaskan hajatnya". ( HR. Abu Dawud
)
Memang hadits ini benar adanya, akan
tetapi apa hakikat maknanya yang benar ? adapun makna hadits ini adalah,
apabila telah berkumandang adzan subuh dan wadah makanan berada pada tangan
kalian, maksudnya dalah adzan pertama ( adzan waktu qiyamulail ), bukanlah
adzan kedua. Apabila maksudnya adalah
adzan yang kedua
( adzan
subuh ), maka hukum itu telah mansukh ( terhapus ) dengan ayat Al
qur’an sebagaimana
firman Allah SWT :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ) البقرة:187 )
"Makan dan minumlah
hingga jelas bagimu ( perbedaan ) antara benang putih dan benang hitam, yaitu
fajr. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai ( datang ) malam".
( QS. al-Baqarah : 187 )
Telah dijelaskan dalam
Al Qur’an apabila berakhirnya waktu malam maka berkhirlah waktu makan dan
minum. Sedangkan dalam hadis menunjukan boleh. Maka kapan ditemukan kontradiksi
antara Al Qur’an dan hadits, yang didahulukan adalah Al Qur’an.
Maka jika mendengar
adzan subuh sedangkan mulut masih mengunyah makanan, wajib baginya untuk
mengeluarkan dari mulutnya seketika itu, tidak boleh menelanya sedikitpun, jika
makanan dikeluarkan seketika itu maka hukum puasanya sah, biarpun ada sedikit
makanan yang tertelan karena tidak sengaja, akan tetapi dika meneruskanaya
hingga tertelan maka batal puasanya.([1])
[1]. Nihaayah Al muhtaaj
juz: 3 hal: 175
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar