Apa sajakah hal-hal
yang dimakruhkan dalam berpuasa ?
Jawab :
Makruh adalah suatu
perkara apabila ditinggalkan karena mengikuti aturan syari’at, maka akan
mendapat pahala, dan apabila dikerjakan maka tidak berdosa. Namun alangkah
baiknya untuk meninggalkan kemakruhan karena itu menyebabkan tidak sempurnanya
pahala puasa.
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa sangat banyak, diantaranya adalah :
1.
Sengaja mengakhirkan buka
puasa.
2.
Berbekam, karena menyebabkan lemahnya
tubuh.
3.
Mencicipi makanan, kecuali bagi tukang masak maka
tidak makruh.
4.
Mencium istri atau
memeluknya, apabila tidak menyebabkan keluarnya seperma, namun jika dia tahu apabila melakukan itu akan
keluar sperma, maka hukumnya haram baginya.
5.
Bersiwak setelah
masuknya waktu dzuhur, karena hal itu
menghilangkan bau yang berada di mulut, yang mana bau mulut adalah salah
satu ciri keutaman orang yang berpuasa. Seperti dalam hadits :
لَخُلُوْفُ فَمِّ الصَّائِمِ
أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ ) رَوَاهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمُ (
Bau mulut orang yang berpuasa
itu lebih harum dihadapan Allah SWT melebihi
wanginya minyak misik." ( HR. Imam Bukhari dan Muslim )
6.
Berlebihan dalam
berkumur dan berlebihan dalam memasukan air kehidung pada saat berwudhu, karena dikawatirkan
masuknya air kedalam tubuh.
7.
Mandi dengan menyelam
kedalam air.([1])
8.
Menggunakan minyak
wangi dan mencium baunya disiang hari.
9.
Menggunakan celak
mata.
10.
Mengumpulkan ludah didalam
mulut, kemudian menelanya, karena ada yang mengatakan itu membatalkan. Tapi pendapat yang kuat hal itu tidak membatalkan.
11.
Berkumur kemudian membuang
air dari mulutnya ketika
berbuka.
12.
Mengunyah sesuatu
didalam mulutnya dan tidak sampai ada yang tertelan, karena jika tertelan maka batal
puasanya.
13.
Banyak makan dan tidur, dan melakukan perbuatan yang
tidak ada faidahnya.
14.
Bertikai dan saling
mencela. Karena seyogyanya bagi orang yang berpuasa untuk menjaga seluruh
anggota tubuhnya dari segala larangan syari'at dan godaan hawanafsu.
15.
Wishal ( melanjutkan puasa hingga malam
hari dengan tidak berbuka diwaktu maghrib).([2])
[1] . Imam Ibnu Hajar
berkata : "Makruh disini bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan masuknya
air ketubuh apabila mandi dengan menyelam, dan sebaliknya bagi orang yang punya
kebiasaan maksuknya air jika mandi dengan menyelam, maka batal puasanya dan
berdosa.
( Hawasyi Al Madaniah Juz : 2 Hal : 178 )
[2] . hukumnya karahah At tahrim ( Suatu keharaman dengan
dalil dugaan bukan pasti dan
apabila melakukanya maka mendapat dosa )
I'anah Atalibin Juz : 2 Hal : 425
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar