Hukum Memakai Celak, Lipstik, dan Make-up
Ketika Berpuasa?
Termasuk hal yang membatalkan puasa ialah;
Masuknya 'Ain (Dzat/Benda) ke dalam lubang tubuh yang terbuka, selama tiga poin
ini terpenuhi maka dinyatakan puasa seseorang tersebut batal. Tiga point
tersebut ialah;
1. Dzat atau 'Ain (mengecualikan selain
dzat, semisal; Bau, asap, dan rasa).
2. (Dzat itu) Masuk ke dalam rongga tubuh
(mengecualikan sesuatu yang masuk pada selain lubang tubuh semisal; Tusukan
jarum suntik pada kulit/otot tubuh bukan pada uratnya)
3. (Rongga tersebut) Terbuka (mengecualikan
semisal; Segala sesuatu yang masuk melalui pori2 kulit, atau tetesan pada
kelopak mata).
Maka celak, lipstik, serta make up tidaklah
membatalkan puasa, dikarenakan; celak dan lipstik meskipun tergolong 'Ain
(dzat) namun tidak masuk ke dalam lubang tubuh (kelopak mata dan bibir). Dan
kosmetik semisal; Krim kulit, Suncreen, dll meskipun tergolong Dzat ('Ain)
namun ia masuk melalui pori-pori kulit (bukan lubang yang terbuka).
Namun dianjurkan bagi para wanita untuk
menjauhi hal-hal tersebut di siang hari Ramadhan, sebagai bentuk tindakan
preventif (berhati-hati). Wallahu A'lam.
Referensi; Minhaj at-Tholibin, karya;
al-Imam an-Nawawi, (1/17). Teksnya;
وشرط الواصل كونه من منفذ مفتوح فلا يضر
وصول الدهن بتشرب المسام ولا الاكتحال وإن وجد طعمه بحلقه
"Adapun syarat (Dzat yang masuk ke
dalam tubuh) harus melalui lubang terbuka. Maka tidaklah membatalkan puasa;
Terserapnya krim lewat pori-pori kulit, dan bercelak (di kelopak mata)
-walaupun hal itu dapat ia rasakan di tenggorokannya."
Penulis : Muhammad Fahmi Salim
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇsᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar